Pilpres 2024

Golkar Sebut Gugatan PDIP ke PTUN Bentuk Tak Siap Kalah di Pilpres 2024

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyebut gugatan PDIP ke PTUN sebagai bentuk tidak siap kalah Pilpres 2024   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai Golkar menyebut PDIP menunjukkan sikap tidak siap kalah dalam Pilpres 2024 karena menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

PDIP menggugat KPI RI atas keputusan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. 

Langkah yang diambil PDIP ini dinilai Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily sebagai bentuk tidak siap kalah Pilpres 2024.

"Ya saya kira sikap tersebut menunjukkan bahwa PDIP tidak siap kalah," kata Ace kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).

Ace menegaskan harusnya PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebab, putusan MK merupakan final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkannya.

"Maka sudah seharusnya saya kira langkah yang dilakukan oleh PDIP ya menerima hasil keputusan MK terkait dengan hasil Pilpres," ujar Ace.

Menurut Ace, gugatan PDIP tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK yang mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran.

"Karena tidak ada ketentuan konsitusional yang mengatur terkait dengan gugatan di mana hasil keputusan MK terkait dengan perselisihan pemilihan presiden itu dapat dibatalkan oleh PTUN," ujarnya.

Adapun, saat ini PDIP tengah mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta atas perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik pada 20 Oktober 2024 apabila PTUN mengabulkan gugatan mereka.

Menurut Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini