Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Belum Keluarkan Izin Amdal Superblok Way Halim PT HKKB

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DLH Pemkot Bandar Lampung Ahmad Husna. Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung belum mengeluarkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) superblok di bekas hutan kota Way Halim Bandar Lampung milik PT HKKB.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung belum mengeluarkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) superblok di bekas hutan kota Way Halim Bandar Lampung milik PT HKKB.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung Ahmad Husna saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pembahasan dan menerima masukan masyarakat,” kata Husna, Minggu (2/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan pihak PT HKKB guna mengeluarkan izin Amdal.

“Tergantung pemrakarsa berapa lama. Karena mereka yang menunjuk konsultannya,” bebernya.

“Seperti apa konsultan yang menyusun (Amdal), nanti kita yang menilai, disesuaikan dengan aturan, efek sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya,” jelasnya.

Padahal Husna menyebut, hingga saat ini PT HKKB telah mengantongi sejumlah izin dari berbagai instansi.

“Kalau sampai saat ini semua persyaratan persetujuan amdal sudah dipenuhi,” paparnya.

“Rekom Lalin dari Dishub, kemudian dari PUPR terkait banjir dan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disperkim sudah ada. Namun kita masih tunggu mereka mengajukan ke kita (DLH),” bebernya.

Akan tetapi ia menyebut, PT HKKB telah melakukan diskusi publik guna persetujuan amdal.

“PT HKKB telah melakukan konsultasi publik untuk persetujuan amdal,” bebernya.

“Tapi jika nanti mereka mengajukan izin amdal, ini akan kita bahas kembali seperti apa efek bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Berita Terkini