Berita Lampung

Fery Triatmojo Pasrah ke DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Anggota KPU Bandar Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (11/7/2024).

Setelah diperiksa sebagai teradu pelanggaran KEPP, komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya ke DKPP.

Diketahui dalam sidang tersebut terungkap, Fery Triatmojo mengakui dirinya pernah bertemu dengan Caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution.

Fery pun mengakui bahwa suara yang ada di dalam rekaman yang dilampirkan sebagai bukti adalah dirinya.

Namun, Fery membantah bahwa dirinya menerima uang 530 juta untuk meloloskan Erwin Nasution sebagai DPRD Bandar Lampung.

Atas hal tersebut, majelis hakim Topan Indrakarsa mempertanyakan kenapa Fery tidak memberikan statmen di media massa untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Fery pun menjawab bahwa saat itu dirinya sedang fokus kepada tahapan Pemilu.

"Tidak ada, Saya fokus pada tahapan Pemilu, saya harus menyelesaikan tugas saya agar tidak terganggu," jawab Fery.

Selanjutnya, Topan meminta tanggapan jajaran KPU Kota Bandar Lampung, apakah perkara tersebut merupakan masalah personal atau lembaga.

"Kepada KPU Bandar Lampung selaku pihak terkait, dari pemberitaan sampai pemeriksaan apakah ini urusan institusi atau pribadi?," tanya Topan.

Jajaran Komisioner KPU Kota Bandar Lampung pun kompak menjawab bahwa hal itu tidak menyangkut urusan institusi KPU.

"Itu adalah urusan pribadi," jawab jajaran anggota KPU Kota Bandar Lampung yang hadir.

Saat diwawancarai seusai sidang, Fery Triatmojo mengaku telah menjelaskan semua di proses persidangan.

Dia pun mengaku saat ini hanya berserah dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DKPP.

"Proses sudah saya jalani dan putusan saya serahkan kepada DKPP," Fery Triatmojo.

"Seluruh jawab saya sebagai teradu sudah saya sampaikan sesuai dengan jawaban saya (membantah)," singkatnya.

Diketahui dalam perkara ini Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga menerima uang Rp 530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Erwin bisa duduk menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu legislatif 2024 lalu.

Selain Fery, perkara ini juga ikut menyeret tiga orang penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Bandar Lampung

Mereka diantaranya, mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang disebut menerima Rp130 juta.

Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima Rp 50 juta.

Ketiganya kini telah dipecat dari jabatannya oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto ) 

Berita Terkini