Pemilu 2024

26 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Lampung Barat Terancam Tak Dilantik

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, anggota DPRD Lampung Barat saat rapat paripurna. Sebanyak 26 calon anggota legislatif alias caleg terpilih Pemilu 2024 di Lampung Barat, Lampung, terancam tidak akan dilantik.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 26 calon anggota legislatif alias caleg terpilih Pemilu 2024 di Lampung Barat, Lampung, terancam tidak akan dilantik.

Puluhan caleg terpilih Lampung Barat itu terancam tidak dilantik karena belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagai informasi, LHKPN merupakan satu di antara syarat pelantikan seluruh caleg terpilih Pemilu 2024 tak terkecuali di Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Pnyelenggaraan, Syarif Ediansyah menyebut, pihaknya baru mencatat sembilan caleg yang sudah menyerahkan LHKPN.

“Setidaknya sudah ada sembilan caleg terpilih di Lampung Barat yang sudah menyerahkan bukti laporan atau LHKPN,” ujar Syarif Ediansyah, Senin (15/7/2024).

“Adapaun caleg-caleg itu berasal dari tiga parpol yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang," sambungnya.

Syarif mengatakan, para caleg terpilih telah diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan bukti LHKPN dari KPK.

Jika para caleg terpilih masih belum juga mengumpulkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan itu, maka mereka terancam tak dilantik.

“LHKPN dokumen yang wajib diserahkan caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan. 21 hari sebelum dilantik harus diserahkan,” jelasnya.

“Bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, untuk itu ditekankan agar para caleg mematuhi aturan tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya nanti akan menerima bukti tanda laporan, sedangkan bukti LHKPN langsung diserahkan ke KPK.

Mengingat periode anggota DPRD 2019-2024 segera berakhir, ia mengimbau agar para caleg terpilih segera menyerahkan laporan ke KPU.

"Kalau kita hitung mundur 21 hari sebelum dilantik itu artinya 28 Juli 2024 batas akhirnya, itu batas pengumpulannya,” ucapnya.

“Jika batas waktu tersebut mereka tidak menyerahkan, maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," terusnya.

Untuk itu ia juga menekankan agar semua parpol sudah bisa menyampaikan bukti terima LHKPN caleg-caleg terpilihnya.

“Jika sudah, selanjutnya akan kami proses untuk dilaporkan ke gubernur melalui bupati untuk proses selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat secara resmi menetapkan 35 caleg menjadi anggota DPRD Lampung Barat hasil Pemilu 2024.

Penetapan anggota DPRD Lampung Barat itu dilakukan KPU pada rapat pleno di Aula Kagungan, Pemkab Lampung Barat pada Selasa (28/5/2024).

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, penetapan caleg terpilih merupakan tahapan yang memang harus digelar pasca dilakukannya Pemilu.

“Semuanya sudah kita sampaikan tadi saat pleno, jumlah kuota kursi anggota DPRD Lampung Barat dan caleg terpilihnya,”

“Di forum tadi kita sinkronkan juga data kita dengan perolehan partai politik serta data yang dimiliki oleh Bawaslu Lampung Barat

Ia menambahkan, dari 14 parpol, di hanya ada delapan parpol yang berhasil mendapatkan kursi DPRD Lampung Barat yang tersebar dari lima dapil.

“Terdapat delapan parpol yang menempatkan wakilnya di DPRD Lampung Barat. Di mana partai PDIP memperoleh sebanyak 14 kursi.”

“Kemudian disusul olrh Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi. selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 4 kursi,” terusnya.

“Dilanjutkan Golkar 4 kursi, PKS ada 3 kursi, Gerindra 2 kursi selanjutnya ada Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi.”

“Lali Partai NasDem mendapatkan 1 kursi. Sehingga total keseluruhan 35 kursi telah terisi. Otu yang bisa kami sampaikan,” sambungnya.

Pada momen itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya gelaran Pemilu 2024 yang sukses.

Ia juga mengapresiasi seluruh parpol yang ada di Lampung Barat karena sudah menjadi peserta dalam kontestasi politik 2024.

“Sekali lagi kami ucapakan terima kasih seluruh parpol peserta Pemilu, karena perjalanan Pemilu berlangsung aman, damai, dan kondusif,” ucapnya.

“Kendati memang ada beberapa dinamika, alhamdulillah bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada persoalan di masyarakat,” pungkasnya.

KPU Beri Peringatan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI kembali mengingatkan bagi para caleg terpilih periode 2024-2029 agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, KPU telah menyebarkan surat edaran terkait penyampaian LHKPN ke KPK tersebut.

Adapun dalam surat edaran KPU RI bernomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, disebut pelaporan LHKPN ini dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

"Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," demikian dikutip dari surat edaran yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (13/7/2024).

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Aturan itu turut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Afif menjelaskan hingga saat ini sebagian caleg masih belum melaporkan LHKPN.

Padahal itu merupakan sebagai salah satu di antara syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan."

"Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti lapor LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

KPK Bakal Publikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih atau DPR/DPRD periode 2024-2029.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor harta kekayaan.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya."

"Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.

Sejauh ini, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. 

Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.

KPK Beri Peringatan

KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.

Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).

KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih. 

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor. 

Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Tak Dilantik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta meminta anggota DPR yang tidak jujur dalam melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar tidak dilantik.

Hal ini sebagai efek jera agar para pejabat mau memberikan laporan secara benar.

Hal tersebut diungkap Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6/2024).

Mulanya, Alexander menyebut LHKPN memiliki sejumlah kelemahan.

"Nah, sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," kata Alexander di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang melapor LHKPN hanya sekadar untuk melengkapi persyaratan administratif.

Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.

"Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif."

"Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ungkapnya.

"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif."

"Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambungnya.

Karena itu, ia pun mengusulkan anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar untuk tidak dilantik.

Hal ini untuk mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin nggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu."

"Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain.

Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra / Tribunnews.com )

Berita Terkini