Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap Tukang Ojek Edarkan Sabu

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. Polresta Bandar Lampung tangkap tukang ojek yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan didapati 4,7 gram sabu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang tukang ojek berinisial AY (49) diamankan anggota Polresta Bandar Lampung dalam kasus narkoba.

AY yang merupakan warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung kedapatan menyimpan satu bungkus plastik sabu ukuran sedang seberat 4,7 gram sabu. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pihaknya mengamankan AY satu orang pria karena kedapatan memiliki sabu. 

"Pria tersebut diamankan polisi di dalam rumah kontrakannya di Jalan Sakai Sambayan, Gang Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Rabu (10/7/2024) siang," kata Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (19/7/2024). 

Pria tersebut selain opang rupanya sebagai pengedar sabu. 

Petugas selain menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu, polisi juga menemukan timbangan digital. 

Kemudian satu plastik klip sisa residu yang dilakukan oleh pelaku. 

Pelaku menyimpan barang haram tersebut di dapur rumah kontrakannya. 

“Kami menangkap pelaku narkoba tersebut dikarenakan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba," kata Kompol Gigih.

Ia mengatakan, pelaku sering menjadikan rumah kontrakan tersebut tempat bertransaksi narkoba. 

Pelaku AY sudah melakoni bisnis haramnya tersebut sejak tiga bulan lalu.

Dari hasil interogasi bahwa pelaku AY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD (DPO). 

Residivis narkoba tahun 2012 ini berhasil menjual lima paket kecil sabu, dengan total harga Rp 800 Ribu. 

“Transaksinya langsung ketemuan sama konsumennya atau COD,” kata Kompol Gigih.

Pelaku AY nekat berjualan sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Karena penghasilan dari menjadi tukang ojek pangkalan dirasa belum cukup.

Petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, dompet dan satu pak plastik klip. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini