Berita Lampung

Polisi Sita 15 Slop Rokok dan Uang Sisa Pencurian Gudang Warung di Tanjung Sari Lampung Selatan

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku dan penadah pencurian di gudang warung Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polisi berhasil mengamankan 15 slop rokok dan uang tunai Rp 5 juta dalam pencurian di gudang warung Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Dari hasil kejahatan bobol gudang warung di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan pelaku nikmati hasilnya dengan beli perabotan rumah tangga dan barang elektronik.

Hal itu dikatakan Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konfrensi pers kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 32 dus rokok di Polsek Tanjung Bintang, Senin (22/7/2024).

Hadir dalam konfrensi pers itu Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, Panit 1 Reksrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Fajar Kuswantoro dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari hasil pencurian di Tanjung Sari.

"Kita berhasil mengamankan 15 slop rokok. Lalu, kita juga mengamankan 8 kardus wadah rokok tersebut. Serta, uang tunai Rp 5 juta," katanya.

Ia menyebut pelaku sempat memakai uang hasil kejahatan pencurian tersebut untuk membelanjakan barang.

"Kita juga mengamankan 1 mesin cuci merek Polytron. Lalu ini juga adal lemari plastik. Barang-barang ini dibeli dari uang hasil kejahatan," ujarnya.

Salah satu pelaku Hendri Budianto mengatakan motif dirinya melakukan pencurian karena masalah ekonomi.

"Masalah ekonomi aja. Saya punya cicilan di Shoppeelater. Kalau untuk pinjol tidak ada. Narkoba juga tidak," katanya.

Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut berulang kali.

Lebih lanjut Ia mengatakan uang hasil pencurian tersebut sudah dibelanjakan untuk keperluan rumah tangga.

Namun ia tidak mengingat berapa jumlah total uang hasil penjualan puluhan dus rokok tersebut.

Ia pun menceritakan kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayahnya tersebut.

"Berawal saat terjadi tindak pidana pencurian di gudang warung rumah korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Rabu (26/6/2024)," kata Dia.

Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.

Lau, para pelaku masuk ke dalam gudang warung rumah korban dan mengambil barang-barang korban.

"Pelaku mengambil rokok merk Rastel sebanyak kurang lebih 34  dus 2 bal dari warung korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut pihaknya mlekukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian rokok milik korban bernama budi, Andre, Adam, dan Odi.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama ODI di Pasar Bergen, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.

Saat diinterograsi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya bernama Budi, Andre, dan Adam.

Lalu, pihaknya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Budi, Andre, dan Adam.

Dari ke-empat pelaku pada saat diinterograsi, mereka mengaku telah menjual rokok hasil curiannya ke seseorang bernama Roni warga Lampung Timur.

Kemudian, pihaknya juga mengamankan seseorang bernama Roni berikut barang bukti kardus bekas bungkus rokok.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini