Pemilu 2024

KPU Lampung Tunggu Instruksi KPU RI Usai Putusan DKPP Terhadap Fery Triatmojo

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Lampung hormati putusan DKPP terhadap Fery Triatmojo dan tunggu instruksi KPU RI soal PAW karena masa jabatan hampir habis

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fery Triamojo diberhentikan sebagai anggota KPU Bandar Lampung lantaran terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang Kode Rtik Penyelenggara Pemilu.

Terkait pemberhentian Fery, Komisioner KPU Lampung bidang SDM, Ali Sidik menyampaikan menghormati hasilnya selanjutnya diserahkan ke KPU RI.

"KPU ini sifatnya kolektif kologial tentunya terkait pemberhentian salah satu anggota KPU Bandar Lampung kami sifatnya menunggu keputusan KPU RI apakah akan di PAW atau tidak," kata Ali Sidik, Senin (2/9/2024).

Menurutnya masa jabatan KPU Bandar Lampung berakhir bulan November 2024.

"Dengan waktu yang singkat apakah akan di PAW atau dibackup wakil devisinya kami tunggu keputusan KPU RI, Provinsi hanya menindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku, akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI serta akan konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

"Kami menunggu surat putusan resmi DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk menindak lanjuti putusan tersebut," kata Dedy Triadi.

Lebih lanjut Dedy mengatakan, untuk posisi Kepala Devisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung akan diisi oleh Robiul.

Oleh karena itu kata Dedy, terkait dengan keberlangsungan tahap Pilkada 2024 tidak akan terganggu.

"Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul yang merangkap Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan," katanya.

Uang dari Caleg

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hal itu imbas Fery dituduh menerima uang senilai Rp 530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasuton untuk membantu meloloskan mendapat kursi legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Adapun sidang pertama dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).

Halaman
12

Berita Terkini