TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus pembunuhan berencana seorang eks calon siswa TNI bernama Iwan Sutrisman asal Nias, Sumatera Utara.
Adapun pelakunya adalah anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL Nias, Serda Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Saat ini terdakwa Serda Adan Aryan Marsal sudah dijatuhi vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat, Letkol Chk Abdul Halim, pada Senin (21/10) kemarin.
Pada putusannya, Abdul Halim menyatakan, “Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama; dua, penipuan; dan tiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama.”
Menurut hakim, terdakwa melanggar sejumlah pasal, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Abdul Halim.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban, maka putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Abdul Halim.
Sementara itu, oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan, sikap menerima putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu hukuman seumur hidup.
Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban Iwan melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi.
Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa oleh Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan imbalan Rp 200 juta.
Iwan sebelumnya telah gagal dalam seleksi Bintara TNI AL di Nias.
Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan untuk membantu Iwan lulus.
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi keberadaan Iwan dengan alasan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
Adan juga sering meminta sejumlah uang dari keluarga Iwan, yang totalnya lebih dari Rp 200 juta, dengan dalih untuk keperluan Iwan.
Bahkan, ia pernah meminta untuk dibelikan burung dengan alasan untuk pamannya.
Kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Lanal Nias.
Saat diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.
Sementara Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto sebelumnya menceritakan kronologi pembunuhan Iwan Sutrisman, pada 24 Desember 2022.
Menurut Purwanto, sebelum dibunuh, korban dibawa tersangka Serda Adan dengan mobil rental dari Padang.
Di dalam mobil, ada rekan tersangka Muhammad Alvin.
Namun saat itu korban tidak curiga.
"Korban dibawa dari Padang menuju Sawahlunto oleh kedua tersangka pada 24 Desember 2022 malam itu," kata Purwanto dalam jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Saat tiba di lokasi kejadian, korban ingin turun untuk buang air kecil.
"Awalnya rencana pembunuhan bukan di lokasi itu, tapi di tepi Danau Biru. Namun, karena korban ingin turun mau buang air kecil, akhirnya di lokasi itu dieksekusi," kata Purwanto.
Usai dibunuh, jenazah korban dibuang tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban, dibuang di sebuah sungai di Padang.
Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, mengungkap motif pembunuhan calon siswa TNI AL, Iwan Sutrisman berawal dari penipuan.
Pelaku menjanjikan bisa meloloskan Iwan masuk TNI. Namun karena desakan orangtua korban dan takut mengembalikan uang, tersangka menghabisi nyawa korban.
"Kasus ini awalnya adalah penipuan. Tapi karena didesak orangtua korban dan takut mengembalikan uang, akhirnya korban dibunuh," kata Syufenri kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati.
Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," pungkas Syufenri. (tribunnetwork)