TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cut Intan Nabila akhirnya bertemu dengan sang suami, Armor Toreador Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024).
Armor Toreador jadi terdakwa dalam perkara KDRT yang dilakukannya kepada sang istri Cut Intan Nabila.
Cut Intan Nabila hadir untuk sidang pertama Armor Toreador dan mengaku masih trauma hingga tak mau berinteraksi atau memperhatikannya.
"Trauma sih pasti, cuman fokus dengan persidangan aja," ujar Cut Intan Nabila usai sidang.
Selebgram asal Aceh ini mengaku selama ini pentingkan kebahagiaan bersama ketiga anaknya.
"Trauma masih ada, cuman nggak mau terlalu ya, kita pikir kebahagiaan diri sendiri juga, fokus sama diri sendiri dan anak-anak," kata selebgram 23 tahun itu.
Selama jalannya persidangan, Cut Intan Nabila memilih tidak melakukan banyak interaksi dengan Armor.
"Nggak ya (ngobrol), aku nggak fokus ngobrol sama dia, yang penting anak-anak tersampaikan aja kangen sama dia," papar Cut Intan.
Ibu tiga anak itu juga tidak memerhatikan perubahan fisik suaminya yang sudah 20 hari menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Rajeg Cibinong.
"Aku nggak tahu (perubahan Armor), nggak merhatiin," ungkapnya.
Selain itu, Marwin Triando, kuasa hukum Armor menyatakan sidang berjalan dengan lancar.
"Adem di dalam tidak ada gimana-gimana, karena tertutup juga kan," papar Marwin.
Armor Toreador diringkus polisi setelah video KDRT yang dilakukannya kepada Cut Intan Nabilla viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV terlihat Armor secara membabi buta memukul sang istri di dalam kamar.
Mirisnya, putri Armor yang masih bayi ikut terkena tendangan sang ayah.
Akibat perbuatannya, Armor didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 44 tentang KDRT dan 351 KUHP.
Sidang KDRT Cut Intan Nabila akan kembali digelar Senin (4/11/2024) dengan agenda eksepsi.
Armor Toreador Hadapi Dakwaan KDRT
Armor Toreador mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan perlawanan apapun, dalam kasus KDRT ke Cut Intan Nabila.
Ia merasa siap menerima resiko dari perbuatannya.
"Dari awal insya allah tidak ada perlawanan apapun dari saya," ujar Armor Toreador.
Sebagai bukti tidak melakukan perlawanan apapun, Armor menegaskan bahwa dirinya tak ada upaya mengajukan restorative justice apalagi damai.
"Dari awal saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice ataupun praperadilan," ungkap Armor.
'Karena insya allah saya ikhlas menerima konsekuensi dari apa yang telah saya perbuat," katanya.
Hal itu dibenarkan oleh Cut Intan Nabila ketika hadir di PN Cibinong. Ia membenarkan bahwa Armor sama sekali tidak mengajukan restorative justice.
"Iya benar (tidak ada restorative justice)," ucap Cut Intan.
Sekedar informasi, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor dinilai telah melanggar dua pasal berbeda, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.
Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id/Tribunnews)