Pelantikan Pj Sekprov Lampung

Gantikan Fahrizal Darminto, Fredy Resmi Jabat Pj Sekprov Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Lampung Samsudin melantik Fredy sebagai Pj Sekretaris Provinsi Lampung di Gedung Balai Keratun l, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat (1/11/2024). Fredy menggantikan posisi Fahrizal Darminto yang pensiun per 31 Oktober 2024.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Inspektur Provinsi Lampung Fredy resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung, Jumat (1/11/2024). 

Dia menggantikan posisi Fahrizal Darminto yang pensiun per 31 Oktober 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung Gedung Balai Keratun l, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, sekira pukul 10.00 WIB. 

Pelantikan dipimpin oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Dalam sambutannya, Samsudin mengatakan penunjukan Fredy telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. 

"Pak Fredy ini adalah seorang pejabat yang telah memenuhi syarat. Dia adalah sosok yang kompeten dan juga sudah senior. Sehingga kita berharap semoga bisa jalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin.

"Selamat kepada Bapak Fredy. Saya yakin Anda akan melanjutkan kepemimpinan estafet dengan baik. Tentunya keberlanjutan harus berlangsung, dan yang namanya pergantian jabatan adalah sesuatu yang wajar," lanjut Samsudin.

Tak pula, ia menyampaikan terima kasih kepada Fahrizal Darminto atas dedikasinya selama ini.

Samsudin juga meminta Fredy dapat memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) serta berkoordinasi dengan unsur Forkopimda. 

"Kita berharap adanya Pj Sekda yang baru dapat membawa Provinsi Lampung ke arah yang lebih maju dan bersinergi dengan pimpinan OPD dan Forkopimda," tambahnya.

Samsudin berpesan kepada Fredy untuk melaksanakan tugas dengan baik di tengah berbagai persoalan yang terjadi di Lampung. 

"Laksanakan tugas sebaik-baiknya. Saat ini tengah terjadi persoalan di Provinsi Lampung yang mencuat di media. Lakukan sesuai aturan yang ada, jangan melenceng. Kita harus terus melanjutkan pembangunan Provinsi Lampung dengan baik," imbuhnya.

Ucapan selamat datang dari Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara. "Semoga dengan dilantiknya Pak Fredy sebagai Pj Sekda bisa membawa perubahan yang lebih baik lagi bagi Pemerintah Provinsi Lampung," kata Naldi.

Dia berharap Fredy dapat bersinergi dengan DPRD Lampung. 

"Selaku pejabat tinggi daerah, tentu Sekda memiliki peran penting dalam jalannya pemerintahan. Kita berharap semoga Sekda yang baru dilantik bisa bersinergi dengan kita di DPRD," imbuhnya.

Cenderung Tertutup

Dosen FISIP Universitas Lampung Dedi Hermawan menilai, penunjukan Pj Sekprov maupun Pj kepala daerah di Lampung cenderung tertutup. 

Penunjukan secara tertutup ini membuat publik tak mengerti proses dan mekanisme yang terjadi.

Dedi menjelaskan, setiap hal yang berkaitan dengan manajemen aparatur sipil negara (ASN) tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. 

Aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang di dalamnya mengatur tentang manajemen ASN, termasuk tentang mutasi, dan rotasi jabatan.

"Dalam hal ini pergantian Pj Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung karena jabatan sebelumnya pensiun juga diatur," ujar Dedi, Jumat (1/11/2024).

Dedi menjelaskan, saat ini sistem pengangkatan Sekprov definitif dilakukan secara merit atau terbuka, sehingga ada persaingan. 

"Kalau Sekda definitif itu belum ada karena itu ada lelang terbuka, sehingga saat ini masih diisi oleh penjabat Sekda," jelasnya.

Dedi menjelaskan, penentuan Pj Sekprov tentu sudah ada pertimbangan dari Pj Gubernur, yang juga berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenpan RB. 

"Terkait siapa orangnya, tentu ada syarat, dan kriteria yang harus sesuai kualifikasi, seperti rekam jejak dan pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga barulah ditunjuk," tambahnya.

Namun, terus Dedi, penentuan Pj Sekprov menjadi kewenangan Pemprov Lampung, sehingga publik tidak bisa mencermati prosesnya. 

"Karena prosesnya internal dan tidak terbuka, jadi publik tidak bisa melihat secara jelas. Beda halnya dengan lelang (definitif) yang dilakukan secara transparan dan terbuka," tutur Dedi. 

"Meskipun memang sudah ada kriterianya, publik tidak bisa tahu persis prosesnya, karena yang dilihat publik tiba-tiba sudah dilantik," lanjutnya.

Dedi mengatakan, hal serupa juga terjadi pada penunjukan Pj kepala daerah di kabupaten/kota. 

"Ini juga publik tidak tahu, karena proses penunjukannya cenderung terjadi di ruang gelap. Beda halnya ketika seleksi dilakukan secara terbuka, misalnya pengisian eselon II yang seleksinya bisa diakses langsung oleh publik," imbuh Dedi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini