Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Alasan JPU Tuntut Mantan Caleg Asal Aceh dengan Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan JPU tutut mati mantan caleg asal Aceh dalam kasus narkoba yang terungkap di Lampung Selatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati mantan caleg asal Aceh, Sofyan lantaran kasus narkoba.

Tuntutan mati tersebut disampaikan JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam sidang kasus narkoba mantan caleg Aceh di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).

 JPU Muhammad Ichsan Syahputra dalam tuntutannya menuntut supaya majelis hakim PN Kalianda, Lampung Selatan memeriksa dan mengadili perkara narkoba ini.

Yakni dengan menyatakan terdakwa mantan caleg Aceh Sofyan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 yang dalam bentuk tanaman.

Beratnya, lanjut JPU, melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan hukuman pidana mati.

Kemudian menyatakan barang bukti berupa satu buah Kartu ATM BSI warna biru kombinasi abu-abu nomor 6034949314270358 milik terdakwa Sofyan Alias Iyan Bin Syafruddin dirampas untuk dimusnahkan.

Lalu 20 lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia Nomor 7210229706 atasnama Sofyan Periode 01 Januari 2023 sampai dengan 01 Juli 2024, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Diketahui mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan diajukan ke meja hijau PN Kalianda lantaran penyelundupan 70 Kg jenis sabu.

Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron.

Penangkapan Sofyan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni. Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini