Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Lampung ditargetkan akan mengurangi target pengurangan sampah hingga 30 persen di tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Linda Sari kepada Tribun Lampung, Jumat (22/11/2024).
Linda mengatakan, target pengurangan jumlah sampah di tahun 2025 itu sesuai dengan Peraturan Bupati Pesawaran No 23 Tahun 2019.
“Perbub itu tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,” kata dia.
“Pengurangannya sebesar 30 persen di tahun 2025,” katanya.
Dikatakannya, DPLH Pesawaran telah melakukan penguatan keterlibatan masyatakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
Lalu, penguatan keterlibatan dunia usaha dalam penanganan sampah rumah tanggan dan sampah sejenis melalui kemitraan dengan pemerintah.
Lanjut Linda, DPLH Pesawaran juga berupaya untuk mengatasi masalah sampah yang sulit dijangkau.
Caranya, sebut Linda, dengan mengoptimalkan masyarakat dalam mengelola sampah dengan membentuk Pokdarling.
“Kami telah membentuk Pokdarling dan memberikan motor sampah di tahun 2018 dan 2019 di 120 desa sebagai jangka panjang mengurangan sampah dan pengelolaannya,” paparnya.
DPLH Pesawaran juga telah mempunyai program peningkatan peran serta masyarakat yang kegiatannya berupa pembinaan dan membentuk bank sampah di desa-desa, sekolah dan rencana ke depan di setiap perkantoran.
“Ini dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah yang akan menciptakan pengurangan sampah di 2025 mendatang,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)