Berita Terkini Nasional

Kronologi Pria di Sulut Bunuh Kekasih dan Anak Balitanya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Mohammad Fikran Makadolang (23) bunuh kekasihnya, Kireina Samada (28), dan anak balita korban yang berusia 4 tahun di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (21//11/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SULUT - Kronologi Mohammad Fikran Makadolang (23) bunuh kekasihnya, Kireina Samada (28), dan anak balita korban yang berusia 4 tahun di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (21//11/2024).

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, awalnya Fikran mencurigai Kireina memiliki hubungan dengan pria lain setelah melihat adanya transfer uang yang dilakukan oleh mantan suami Kireina untuk kebutuhan anak mereka.

Amarahnya kemudian dilampiaskan lewat sebuah senjata tajam di dalam kamar.

Fikran yang merasa cemburu, memarahi Kireina melalui pesan dan mengambil senjata tajam dari dapur rumahnya.

Ia kemudian menuju rumah Kireina dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci.

"Pelaku masuk kerumah korban lewat jendela kamar yang tidak terkunci dengan membawa sajam tesebut," jelasnya.

Saat tiba dikamar, pelaku melihat korban di atas kasur yang berada diatas dilantai, sedangkan balita sedang tertidur. 

Disitu pelaku menanyakan kepada korban terkait dengan identitas laki-laki yang ada di chatingan mesengger.

"Korban disitu tidak mau menjawab dan hanya melihat-lihat handphone," jelasnya.

Pelaku lantas menanyakan kepada korban siapa orang yang telah mengirimkan uang kepada korban secara bertahap yaitu yang pertama uang Rp 5 Juta dan kedua Rp 2 juta. 

Korban mengaku uang tersebut diberikan oleh mantan suami pelapor untuk kebutuhan anak.

Namun, pelaku tidak mempercayai apa yang dikatakan korban, kemudian pelaku meminjam handphone korban, pada saat itu korban tidak memberikan handphonenya.

"Pelaku mendekati korban dan langsung menganiaya korban," jelasnya.

Saksi yang melihat kejadian tersebut melaporkan Fikran sempat melarikan diri setelah menganiaya kedua korban.

Namun, dia berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulut di Pelabuhan Bitung saat hendak melarikan diri.

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengonfirmasi pelaku telah diamankan dan sejumlah barang bukti juga ditemukan, termasuk senjata tajam, pakaian dengan bercak darah, dan handphone milik korban.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Berita Terkini