TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Kimberly Ryder cerai dengan Edward Akbar.
Keputusan tersebut diumumkan secara e-court oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Tak hanya itu, dalam putusan pengadilan, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak hasil pernikahannya dengan Edward Akbar.
Putusan Pengadilan Agama menyebutkan, kedua anak Edward Akbar akan tetap berada dalam pengasuhan Kimberly Ryder.
Meski begitu, Edward Akbar masih diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya.
"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain hak asuh, Edward juga diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anak sebesar Rp 6.000.000 per bulan, dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.
Putusan ini belum inkrah, kedua pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan tersebut dalam waktu 14 hari.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024.
Tak hanya gugatan cerai, kedua belah pihak juga saling membuat laporan.
Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar atas penggelapan mobil.
Kemudian disusul Edward Akbar mengadukan Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tuduhan dugaan kekerasan pada anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com