Pemindahan Tahanan Lampung

Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

21 napi di Lampung dipidanakan ke Lapas Nusakambangan di antaranya Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu orang narapidana (napi), Andri Gustami, jaringan gembong narkoba Fredy Pratama diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (4/12/2024). 

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tersebut masuk dalam rombongan narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, napi Andri Gustami masuk dalam 21 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan beserta sebagian anggota komplotan jaringa narkoba Fredy Pratama.

"Betul satu dari 21 orang napi yang dipindahkan ke Nusakambangan merupakan satu komplotan dari bandar narkotika Fredy Pratama, yakni Andri Gustami," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024). 

Ia mengatakan, para napi dipindahkan dari Lampung ke Cilacap tersebut karena memang high risk dengan potensi mereka yang membahayakan warga binaan lainnya. 

Napi dari 21 orang tersebut dengan rincian bahwa 19 orang khusus kasus narkotika, dua orang lainnya pidana umum (pidum). 

Diantaranya satu napi dengan kasus perlindungan anak dan satu orang lainnya kasus pembunuhan.

Sebenarnya kategori high risk itu tidak hanya berdasarkan tingginya pidana saja.

Kemudian tetapi bagaimana prilaku membahayakan bagi napi lainnya di dalam jeruji besi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini