Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, PK lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. "Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Kemudian, majelis hakim PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.
Keluarga Menangis
Tangisan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pecah begitu Mahkamah Agung memutuskan menolak PK kasus tersebut, Senin (16/12). Keluarga tidak menyangka perjuangan mereka untuk mencari keadilan bagi anggota keluarganya harus berakhir dengan penolakan.
Adapun kuasa hukum bersama sejumlah keluarga terpidana menonton pengumuman putusan MA via daring di salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin. Dari pantauan, tak hanya keluarga terpidana, sejumlah kuasa hukum juga meneteskan air mata.
Termasuk Titin Prialianti yang tak kuasa menahan tangis hingga pingsan. Hingga saat ini, pihak keluarga belum dapat memberikan pernyataan resmi. (Kompas.com)