TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Seorang pria berinisial WN ditangkap jajaran Polres Pringsewu Lampung atas kepemilikan lebih dari 9 kilogram ganja.
Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengolah sendiri ganja tersebut menjadi berbagai produk, termasuk minyak ganja yang dijual secara online melalui media sosial Instagram.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan, WN mendapatkan pasokan ganja dari Aceh dan sebagian lagi ditanam sendiri di rumahnya.
“Selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengolah ganja menjadi minyak yang diklaim memiliki manfaat pengobatan,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).
“Produk ini kemudian dijual melalui akun media sosial tertutup atau privat yang hanya bisa diakses pelanggan tertentu,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menemukan alat-alat produksi seperti alat ekstraksi minyak serta sejumlah paket ganja siap edar.
Tersangka menggunakan metode pengolahan khusus untuk mengekstrak minyak dari ganja.
“Kemudian, produk ini kemudian dikemas dan dijual secara daring dengan sistem transaksi tersembunyi,” tambahnya.
Tak hanya ganja dan alat produksi, polisi juga menyita senjata api yang diduga digunakan untuk melindungi bisnis ilegalnya.
Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tutup Yunus.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)