Berita Terkini Nasional

Nasib Pegawai BUMN Selingkuh dengan Selebgram, Dipecat hingga Jadi Tersangka

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEGAWAI BUMN SELINGKUH - POD (kerudung merah muda), istri asal Kebomas Gresik saat melapor di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025). Nasib Ichlas Budhi pegawai BUMN dipecat dari tempat kerja dan jadi tersangka. Dok Tribun Jatim.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Gresik - Nasib eks pegawai BUMN yang ramai dibicarakan karena selingkuh dengan seorang selebgram.

Eks pegawai BUMN bernama Ichlas Budhi Pratama sebelumnya dilaporkan istri sahnya lantaran telah berselingkuh hingga berbuat asusila. 

Imbas hal tersebut, harta kekayaan milik Ichlas disorot.

Sebagai pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ichlas terakhir kali menyerahkan LHKPN-nya pada 31 Desember 2023, sebagai laporan periodik, saat menjabat sebagai Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik.

Dalam LHKPN-nya, Ichlas tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp 3,6 miliar.

Tetapi, jumlah itu berkurang sebab Ichlas berutang sebesar Rp1,7 miliar.

Sumber kekayaan Ichlas terbesar berasal dari dua tanah dan bangunan miliknya yang berada di Gresik.

Ia juga tercatat memiliki satu mobil, satu motor, dan satu sepeda.

Selain itu, Ichlas juga mempunyai aset berupa harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Ichlas, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/76 m2 di KAB / KOTA GRESIK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/65 m2 di KAB / KOTA GRESIK, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 610.150.000

1. MOBIL, TOYOTA YARIS E Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. LAINNYA, POLYGON SEPEDA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 150.000

3. MOTOR, KAWASAKI ZX10R Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 510.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 359.560.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 361.579.755

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.681.289.755

III. HUTANG Rp. 1.708.500.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.972.789.755

Sebelumnya, pada 2022, kekayaan Ichlas tercatat sebesar Rp3,2 miliar, yang jumlahnya berkurang karena utang, saat dirinya menjadi Staf Muda.

Hal ini berarti harta Ichlas mengalami peningkatan sebanyak lebih dari Rp455 juta dalam kurun waktu setahun.

Nasib Ichlas Budi juga kini mendapat sorotan lantaran dinyatakan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/2/2025), Ichlas Budhi Pratama resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ichlas pun kini dipecat dari tempatnya bekerja.

Ichlas ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan sang istri, POD, ke Mapolres Gresik.

POD menangkap basah video asusila sang suami dengan selingkuhannya, selebgram asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Viska Dhea Ramadhani.

Ichlas tak sendiri, si selingkuhan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi, yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Buntut kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjeratnya, Ichlas dipecat dari PT Petrokimia Gresik.

Ichlas resmi diberhentikan sebagai pegawai PT Petrokimia Gresik per Sabtu (1/2/2025).

"Pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan secara tegas, bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," jelas SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025), dilansir TribunJatim.com.

Sebelumnya viral di media sosial curhatan istri sah Ichlas Budi setelah mengetahui ia diselingkuhi.

Istri sah Ichlas Budi Pratama, POD curhat tak dinafkahi oleh sang suami.

Demi menghidupi anaknya dan Ichlas, POD menjual emas miliknya.

Padahal emas tersebut pun merupakan hasil kerja kerasnya. 

Kini usai sang suami dan selingkuhannya ditangkap, POD merasa lega. 

Ia pun berjuang menagih nafkah demi anaknya.

POD mengaku mengetahui bahwa suaminya masih memiliki uang di tabungannya.

POD diketahui adalah seorang ibu rumah tangga asal Kebomas, Gresik.

Ia mendapati fakta bahwa suami sudah berselingkuh dengan seorang selebgram.

Tak hanya itu, video asusila suami dan selingkuhannya pun tersebar. 

Akibatnya sang suami dan selingkuhannya itu kini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wanita berusia 33 tahun ini, kini harus menghidupi seorang anak sendirian.

POD saat ditemui di Mapolres Gresik tampak bisa tersenyum kembali.

Trauma yang dialami belakangan terakhir mulai membaik.

POD terus didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari. 

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD.

Wanita berkacamata ini berusaha meminta nafkah dari suaminya Ichlas yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.

POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.

Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.

Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.

POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang.

Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinaan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila. 

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, suami POD, Ichlas dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing.

Kemudian membuat video asusila, berhubungan layaknya suami istri di hotel Khas Gresik pada Rabu (22/1/2025).

Padahal keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.

Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi barang bukti utama.

Gara-gara video asusila tersebut, baik Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, diantaranya tiga unit ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, Flashdisk berkapasitas 2 GB, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Berita Terkini