TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk kesekian kalinya.
Polisi mengungkap jika modus transaksi narkoba Faris RM melibatkan eks sopirnya berinisial ADK.
Fariz RM selalu menyuruh ADK untuk melakukan transaksi narkoba jenis ganja dan sabu selama setahun terakhir.
"Untuk modus operandi nya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra.
ADK menerima upah sebesar Rp 100-200 ribu setiap transaksi dari sang musisi.
"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM mendapat upah sebesar Rp100-Rp200 ribu," ujar Kompol Telly.
Fariz RM dan eks sopirnya itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara," lanjutnya.
Fariz RM sudah empat kali tersandung kasus narkoba.
Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, yang membuatnya harus ditahan selama empat bulan.
Lalu pada 2015, Fariz kembali ditangkap dan dihukum enam bulan penjara.
Tiga tahun berselang yakni pada 2018, pria berusia 66 tahun ini ditangkap.
Namun ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
Fariz RM sampaikan permintaan maaf setelah ditangkap kembali dengan kasus yang serupa.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )