Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, karyawan swasta, maupun driver ojek online (ojol).
Pencairan THR ASN 2025 dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sehingga, jadwal pencairan THR PNS bakal dilakukan sepanjang bulan Maret 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pembayaran diperkirakan cair pada 20 Maret 2025 nanti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengumuman resmi THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Saat ditanya apakah THR akan cair 100 persen, dia tidak menjawab dan langsung melanjutkan perjalanan menuju rapat RAPBN 2026. "Nanti saja ya," ucapnya.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN pada 2025. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memastikan tahun ini para ASN akan tetap mendapat tunjangan hari raya (THR). Prabowo bahkan memastikan THR ASN akan cair pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2024).
Menurut Prabowo, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Selain THR, Prabowo menyebut ada manfaat kenaikan upah minimum provinsi (UMP), optimalisasi penyaluran bansos bulan Februari dan berbagai diskon untuk menyambut Idul Fitri 2025 yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program diskon yang dimaksud antara lain diskon tarif tol dan diskon belanja. Selain itu, ada program paket pariwisata Lebaran dan menjaga stabilitas harga pangan.
Prabowo juga memastikan paket stimulus ekonomi akan tetap ada, baik yang sudah dijalankan sejak awal tahun maupun yang akan berlaku sepanjang tahun. Misalnya, diskon tarif listrik hingga 50 persen untuk daya 2.200 ke bawah akan berlaku sampai Februari 2025.
Kemudian, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dan otomotif akan berlaku sampai akhir tahun. Ada juga PPnBM DTP untuk sektor otomotif (EV dan Hybrid, subsidi/Pajak DTP Motor Listrik, hingga PPh DTP Sektor Padat Karya.
Sebelumnya, para abdi negara sempat khawatir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga akan turut memangkas THR.
Namun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Alokasi anggaran yang dimaksud adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.
"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ujar Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB, Jumat (7/2/2024).
"Nah, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN ini tentunya, sebagaimana kita ketahui, sudah termaktub di dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025," lanjutnya.
Menurut Rini, pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN. "Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN. Dan saat ini konsep kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," tegasnya.
Pernyataan tersebut diamini oleh Menkeu Sri Mulyani. Ia memastikan gaji ke-13 dan THR untuk PNS akan tetap cair tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS sekaligus THR sudah dianggarkan pemerintah. Saat ini beleid tersebut sedang diproses. "Insya Allah [cair] sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," ujar Sri Mulyani.
THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.
Batal Diumumkan
Kemenaker batal mengumumkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 untuk karyawan swasta.
Sebelumnya, Menaker Yassierli sudah memberi kode bahwa pihaknya akan mengumumkan SE THR karyawan swasta pada Rabu (5/3/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, SE THR karyawan swasta batal diumumkan karena sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Banjir Jabodetabek merendam kawasan permukiman dan bisnis dengan ketinggian 1-4 meter sejak Senin (3/3/2025).
Menurut Immanuel, merupakan hal yang tidak etis jika Kemenaker mengumumkan SE THR karyawan swasta ketika sedang terjadi bencana.
"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THR. Tapi, pada saat yang sama ada bencana. Saya rasa itu seperti tidak berempati,” ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski batal diumumkan, Immanuel berjanji bahwa aturan mengenai pemberian THR untuk karyawan swasta bakal disampaikan pekan ini.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania ini menyampaikan, pemerintah menetapkan target supaya THR untuk karyawan swasta mulai dicairkan 14 hari atau dua minggu sebelum Lebaran. “Mungkin pengumuman SE 1-2 hari lagi,” jelas Immanuel.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa surat edaran (SE) mengenai THR bagi karyawan swasta akan diterbitkan pada Rabu (5/3/2025). “Sama skemanya. Besok (hari ini) akan kita launching THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli.
THR Ojol
Pemerintah juga sedang mengupayakan pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Yassierli menambahkan bahwa aturan terkait THR bagi ojol diusahakan dapat diterbitkan akhir pekan ini. “Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut regulasi yang mewajibkan pemberian THR kepada pekerja di sektor tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa THR bagi pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
“Tuntutan kami bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” ujar Lily dalam aksi demonstrasi tersebut.
Lily juga menyoroti hubungan kemitraan antara driver ojol dengan perusahaan aplikasi. Menurutnya, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi. Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Selain karyawan swasta, pemerintah juga menggodok aturan mengenai pemberian THR bagi driver ojek online (ojol) atau transportasi daring. Yassierli belum bisa berbicara banyak soal mekanisme THR bagi ojol karena aturan ini dalam tahap finalisasi. Ia menambahkan, dalam proses penyusunan aturan THR untuk ojol, Kemenaker mengedepankan dialog atau diskusi dengan pihak terkait.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” jelas Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, proses menyusun aturan terkait THR ojol memakan waktu yang cukup lama karena semua pihak sedang mencari formula yang bisa memenuhi berbagai hal yang kompleks dan fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring ini.
Yassierli menuturkan, diskusi terkait pemberian THR bagi ojol dengan penyedia jasa ride hailing berbasis aplikasi atau aplikator terkait mengarah ke hal positif. Jika skema pemberian THR untuk ojol sudah diselesaikan, ia berharap pihak aplikator mau memberikan tunjangan dalam bentuk uang tunai. Meski begitu, Yassierli belum bisa memastikan kapan skema tersebut dapat diumumkan.
“Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” jelas Yassierli. “Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” tambahnya. (Kompas.com)