Berita Lampung

Alumni di Lampung Bisa Ambil Ijazah Tertahan Saat Mudik Lebaran

Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBIL IJAZAH - Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Kamis (27/2/2025). Disdikbud mengimbau para alumni mengambil ijazah yang tertahan di sekolah saat mudik Lebaran.


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico kembali menghimbau bagi seluruh masyarakat di Lampung yang ijazah SMK negeri atau SMA negeri masih tertahan segera diambil.

"Apalagi saat libur Lebaran ini tentunya masyarakat yang merantau atau yang ada di luar Lampung ramai yang pulang, nah itu jadi momen pengambilan ijazah," kata Thomas, Jumat (7/3/2025).

Dia menyampaikan di Lampung terdapat 21 ribu lebih ijazah tertahan di sekolah. Dan saat ini hampir separuhnya telah di ambil masyarakat.

"Tinggal sekitar 10 ribuan lagi yang belum diambil. Maka segera diambil di sekolahnya," ujar dia.

Dia menegaskan seluruh SMK dan SMA negeri tidak ada yang diperbolehkan menahan ijazah.

Terlebih meminta imbalan ketika hendak memberikan ijazah bagi para alumni.

"Tidak boleh lagi ijazah di tahan-tahan, apalagi kalau ada oknum-oknum di sekolah yang meminta uang saat hendak memberi ijazah, kasih tau saya akan kami tindak," pungkasnya.

Sebelumnya Disdikbud Lampung membagikan 11.272 ijazah siswa SMA negeri dan SMK negeri se-Lampung yang tertahan di sekolah.

"Yang sudah terbagi 11.272 ijazah, sementara yang belum terbagi 10.517 ijazah. Total keseluruhan 21.789 ijazah," kata Thomas Amirico, Selasa (4/3/2025).

Disdikbud Lampung mencatat hampir setengah dari total ijazah yang tertahan sudah dibagikan kepada para lulusan SMA negeri dan SMK negeri.

Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Sunardi menambahkan, pihaknya mencatat alumni SMKN yang sudah menerima ijazah sebanyak 5.504 orang.

Sementara alumni SMKN yang belum menerima ijazah terdata 3.176 orang dari total yang tertahan 8.860 ijazah.

"Siswa belum mengambil ijazah karena mungkin merasa belum butuh, sudah pindah domisili, atau sudah bekerja di luar Provinsi Lampung," ujar Sunardi.

Sejauh ini pihaknya belum mendalami mengapa ijazah belum diambil di posko yang sudah disediakan kendati sudah diumumkan secara terbuka.

"Ini sudah terlaporkan kepada Pak Gubernur, secara umum pendirian posko ijazah sudah sesuai peraturan," terangnya.

Selama syarat-syarat pengambilan sudah terpenuhi dan sesuai harapan masyarakat, ijazah tidak ditahan di sekolah dan bisa diambil kapan saja saat hari kerja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi alumni yang bersangkutan sudah sidik jari, menyertakan pas foto dan sudah tanda tangan.

Bila itu terpenuhi ijazah bisa diambil langsung oleh orangtua kandung atau alumni yang bersangkutan.

Pengambilan ijazah wajib membawa fotokopi KTP atau KK (Kartu Keluarga). Pengambilan ijazah tidak boleh menyertakan surat kuasa.

"Mohon maaf kalau pakai surat kuasa, kami masih ragu-ragu, karena kami khawatir surat kuasa disalahgunakan," ujar Sunardi.

Dilarang Bawa Handphone

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta Di Provinsi Lampung.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk meningkatkan kualitas belajar dan mutu pendidikan.

Menurutnya, tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan fokus siswa dan juga tenaga pengajar, dalam menjalin proses belajar mengajar.

"Bapak Gubernur kita ingin prestasi siswa-siswi kita meningkatkan, salah satunya yakni dengan mengurangi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, terutama saat jam pelajaran berlangsung, " ujar Thomas saat diminta keterangan, Jumat (7/3).

Thomas juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bagi siswa, melainkan juga berlaku bagi tenaga pendidik.

"Namun tentunya akan ada pengecualian pada kegiatan atau mata pelajaran yang memang harus menggunakan teknologi dalam pelaksanaan, yang kita cegah dan kita antisipasi adalah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi ini," jelasnya. (hur/ryo/byu)

 

 

Berita Terkini