Polres Lampung Utara

Residivis Curat di Sungkai Utara Kembali Diciduk Jajaran Polda Lampung Usai Bobol Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CIDUK KEMBALI - Residivis kasus curat dan narkoba kembali diciduk Polsek Sungkai Utara Polda Lampung lantaran telah membobol rumah orang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Residivis kasus curat dan narkoba kembali diciduk Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung lantaran telah membobol rumah orang. 

"Pelaku yang diamankan B (28) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto yang membenarkan penangkapan tersebut. 

Pelaku diamankan pada Kamis 6 Maret 2025 karena kembali berulah di wilayah tersebut.

Kejadian pada Minggu 29 juli 2024 sekira pukul 02.00 wib di rumah korban  di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. 

Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah lalu masuk ke dalam kamar dan ambil barang milik korban.

Berupa satu unit Hp merk Xiomi x3 dan uang Rp500.000 milik Gereja Pentakosta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3.000.000,. 

"Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Xiomi Poco x3," ujarnya. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini