TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Bripka Petrus Apriyanto, anggota polisi jajaran Polres Way Kanan ungkap wasiat terakhir kepada istrinya sebelum tewas tertembak saat bertugas.
Hal ini diungkap langsung oleh istri Bripka Petrus, Milda Dwi Ani.
"Sebelum suami saya terjadi penembakan judi dia menyampaikan sesuatu terhadap saya, meninggalkan kesan-kesan yang sempurna untuk saya dan anak saya," kata Milda, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (20/3/2025).
"Suami saya memberikan pesan terhadap saya rawatlah anak kita, jika kamu ingin bertemu dengan saya, lihatlah raut wajah anak kita," sambung dia.
Milda Dwi Ani awalnya tak menyadari jika Bripka Petrus akan pergi dan pesan tersebut menjadi wasiat.
Bripka Petrus merupakan satu dari tiga anggota polisi yang gugur dalam baku tembak penggerebekan sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Kepergian Bripka Petrus menyisakan duka mendalam bagi keluarganya, terutama sang istri, Milda Dwi Ani.
Bripka Petrus meninggalkan seorang istri, dan satu anak yang masih berusia 6 bulan.
"Dia korban meninggalkan satu anak masih usia 6 bulan," kata sepupu korban, Sarprosah (41), Selasa (18/3/2025)
Diungkap Sarprosah, Bripka Petrus dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
Ia mengaku terakhir berkomunikasi dengan korban 5 bulan lalu.
Sebelum tragedi penembakan, Bripka Petrus sempat berencana mudik dan berkumpul bersama keluarga di Palembang, Sumatra Selatan.
"Kemarin sebelum meninggal dunia ada rencana mau mudik dan kumpul bersama keluarga di Palembang," terangnya.
Diketahui, tiga polisi gugur saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Senin.
Tiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan, Iptu Lusiyanto; Bripda M Ghalib Surya Ganta; dan Bripka Petrus Apriyanto.
Dua oknum TNI diduga bertanggungjawab atas insiden tersebut, yakni Dansubramil Negara Batin, Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin, Kopka Basarsyah.
Keduanya kini telah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa gugurnya tiga anggota polisi di Way Kanan.
Ketiga polisi tersebut gugur dalam tugas penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Seluruh anggota polisi yang gugur mengalami luka tembak, ada yang di dada hingga ada yang di bagian kepala.
Penembakan diduga dilakukan oleh oknum TNI yang mengelola lokasi judi sabung ayam.
Saat ini ada dua oknum TNI diamankan Denpom Lampung.
Terkait keterlibatan oknum TNI, terdapat saksi yang melihat peristiwa penembakan yang membuat tiga anggota polisi gugur.
Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, satu dari empat saksi yang melihat adalah orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
Tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan tersebut adalah warga sipil berinisial Z.
Z mengaku telah melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.
Saksi Z juga melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.
Z Warga Sipil Jadi Tersangka Perjudian
Diketahui Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan yang menjadi lokasi gugurnya tiga polisi setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah melalui media sosial.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.
Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )