Tribunlampung.co.id, Malang - Berawal aksi damai, para pendemo tolak pengesahan rancangan undang-undang ( RUU ) TNI diduga bertindak anarkis dengan melempar molotov dan petasan.
Tak hanya itu, para pendemo juga diduga mencoret-coret aspal menggunakan kapur dan cat semprot.
Diketahui, aksi massa yang menolak pengesahan RUU TNI, di depan Gedung DPRD Kota Malang sempat memanas pada Minggu (23/3/2025) malam.
Pada pukul 18.18 WIB, massa aksi sempat melemparkan dua molotov dan beberapa kali petasan ke arah Gedung DPRD Kota Malang.
Terlihat, molotov mendarat tepat di teras depan Gedung DPRD Kota Malang hingga mengeluarkan kobaran api.
Namun, kobaran api tidak sampai berlangsung lama karena langsung dipadamkan petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang yang bersiaga di lokasi.
Di samping itu, masaa juga membakar seragam loreng TNI sebagai simbol penolakan UU TNI.
Termasuk, merusak pos jaga dan membakar berbagai barang rongsokan di depan gedung DPRD Kota Malang.
Mereka juga meluapkan keresahan dengan mencoret-coret kapur dan cat semprot di aspal.
Beragam tulisan di aspal itu berisi tuntutan penolakan UU TNI.
Selain itu, mereka juga memasang spanduk dan menempelkan selebaran bertuliskan hal yang sama di pagar tembok gedung DPRD Kota Malang.
Berbagai kata-kata menarik ditulis oleh massa aksi tersebut.
Di antaranya adalah Supremasi Sipil, Gusti Mboten Sare, Reneo Orba Orde Baru Paling Baru.
Hingga pukul 18.38 WIB, massa masih bertahan dan aksinya semakin memanas.
Tujuh Petugas Terluka