Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar press rilis ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025).
Press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B/ 44 / XII / 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curat.
"Pelaku atasnama Ramli (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Pelaku lainnya Agus Bintang (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur," ujarnya.
Modus operandi pelaku merusak kunci stang dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirkan di jalan depan rumah Salim Priyono.
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan bernomor polisi BE 2620 OL, di Komplek Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (23/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB," ujarnya.
Pelaku masuk ke dalam rumah merusak kunci stang, sepeda motor korban.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Ramli di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.
Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena memenuhi kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )