TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penelanjangan terhadap seorang remaja berinisial HAR (15).
Kasusnya bermula saat HAR dituduh mencuri di sebuah desa di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 2 April 2025.
Dia kepergok mencuri oleh seorang saksi bernama Mega.
HAR diteriaki maling hingga memantik kehadiran banyak warga dan membawanya ke rumah Kepala Desa Normal.
Sebelum tiba di rumah kepala desa, remaja putus sekolah itu sempat ditabrak salah satu warga yang mengendarai sepeda motor.
HAR juga dipukul dengan kayu, ada juga memukul dia dengan tangan kosong serta benda tumpul lainnya.
Kasus ini viral di media sosial. Banyak orang membagikan aksi penganiayaan.
Korban tampak tak memakai pakaian dan tangannya diikat ke belakang.
HAR kemudian diarak dalam keadaan tak berpakaian keliling kampung.
Keluarga korban tak terima lantas mengadukan peristiwa itu ke Polres Lembata untuk diproses secara hukum.
Imbas kejadian tersebut, setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya, Lukman Lamri (nelayan), Aldin Lamri (guru), Husni Munir (Ketua BPD), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani)," kata Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donny Sare, Selasa, 8 April 2025.
Donny Sare menerangkan, para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannnya 7 tahun," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )