Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keluarga tiga polisi yang menjadi korban penembakan di Way Kanan mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi.
Mereka menilai banyak hal yang janggal terjadi dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi penembakan tiga polisi digelar di lapangan Satlog Danbekang, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
Reka ulang dilakukan untuk melihat fakta yang terjadi dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Senin (17/3/2025) silam.
Dalam insiden itu, tiga anggota kepolisian gugur karena ditembak.
Ketiga korban adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Kakak Bripka Petrus Apriyanto, Haryanti, mengatakan, pihaknya merasa tidak puas dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung.
"Kami tidak puas dengan rekonstruksi hari ini. Kami meminta keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya. Itu pembunuhan berencana menurut kami," kata Haryanti kepada awak media seusai rekonstruksi.
Dikatakannya, Petrus Apriyanto gugur dengan meninggalkan anaknya yang masih kecil.
"Adik saya itu mendambakan seorang anak. Malah adik saya meninggal ditembak tersangka. Adik saya dibunuh. Kami tidak bisa menerima itu. Pelaku harus mendapatkan hukuman mati," tutur Haryanti.
Menurutnya, banyak hal janggal yang terlihat dalam rekonstruksi.
"Kata mereka, anak saya mengejar mereka. Padahal tidak benar itu dan tidak ada," ucap Haryanti.
Hal serupa disampaikan Suryalina, ibu Bripda (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Dia mengatakan, anaknya sudah meninggal tapi masih difitnah.
"Pelaku itu pembunuh yang biadab. Masih dibilang anak saya menembak duluan. Itu tidak ada. Saya sudah tanya ke temennya yang menjadi saksinya langsung dan tidak ada," kata Suryalina.
"Kejam sekali mereka yang membunuh anak saya. Katanya (Ghalib) mengejar terus nembak. Padahal masih utuh itu pelurunya," beber Suryalina.
Sapril, keponakan AKP (anumerta) Lusiyanto, menilai proses rekonstruksi sangat ambigu.
Ia mengatakan, banyak ketidaksesuaian yang terjadi dalam adegan rekonstruksi.
"Kami tidak mengklaim tidak sesuai. Tapi memang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Sapril.
Ia juga meminta agar persidangan digelar terbuka.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)