Berita Terkini Artis

Respons Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi: Kebenaran akan Selalu Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISA MARIANA DILAPORKAN - Lisa Mariana saat melakukan konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana merespons upaya Ridwan Kamil melapor ke Bareskrim Polri.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Model dewasa Lisa Mariana menanggapi upaya Ridwan Kamil melapor ke polisi di Bareskrim Polri.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana terkait tuduhan yang membuat nama baiknya tercemar.

Kini Lisa Mariana hanya dapat menahan tangis dengan mata yang berkaca-kaca menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan selalu terungkap.

Meskipun dengan laporan Ridwan Kamil tersebut, Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.

Hal ini bermula ketika ia menyebarkan berita yang mengeklaim memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dan mengaku memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.

Tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana memicu reaksi keras dari Ridwan Kamil.

Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh Lisa.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.

Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Heribertus Hartojo, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:

Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:

Halaman
12

Berita Terkini