Berita Lampung

Polisi Cokok Pelaku Pencurian Toko Roti di Way Halim, Aksinya Terekam CCTV  

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI PENCURI - Pelaku pencurian di toko roti di bilangan Way Halim, Bandar Lampung, tertangkap kamera CCTV saat melancarkan aksinya, Kamis (24/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi dari dua polsek yakni Polsek Kedaton dan Polsek Kemiling berhasil mencokok DP (23), pelaku pencurian di toko roti di Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (15/4/2025) dini hari

Warga Langkapura, Bandar Lampung ini diciduk karena berhasil menggasak handphone , tab, hingga uang Rp 1 Juta dari dalam toko roti. 

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan, polisi menangkap pelaku DP (23), pada Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 23.35 WIB, di Jalan Mangkubumi, Langkapura, Bandar Lampung, setelah seminggu beraksi. 

Ia mengatakan, DP ditangkap polisi setelah lolos dari sergapan petugas saat akan ditangkap di rumahnya. 

Ia mengatakan, pelaku DP bertugas masuk ke dalam toko, sedangkan AR memantau situasi di luar toko.

"Jadi DP ini merupakan residivis kasus pencurian dan mengaku sudah 5 kali melakukan aksi serupa," ujarnya. 

AKP Budi mengatakan, pelaku DP sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu datang untuk melihat situasi dalam dan luar toko yang menjadi target curian.

Kawanan ini masuk dan mencuri barang-barang berharga dari dalam toko roti di Way Halim.

"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap dengan menggunakan obeng lalu masuk dengan merusak plafon," kata AKP Budi. 

Kapolsek mengatakan, para pelaku ini terlibat sejumlah aksi pencurian di minimarket dan toko di Bandar Lampung. 

Ia mengatakan, pelaku mengaku baru melancarkan aksinya di 5 TKP, 4 kali di mini market dan 1 kali di toko roti.

Polisi tetap terus melakukan pengembangan, pelaku menargetkan barang-barang yang mudah dibawa dan mudah untuk dijual kembali. 

Polisi menyita 1 unit Samsung A14 warna silver yang diambil pelaku di toko roti.

“Untuk 1 unit Tab yang diambil di toko roti, pelaku mengaku barang curian tersebut digadaikan, dan keterangan ini masih kita dalami,” kata AKP Budi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Berita Terkini