Berita Lampung

Jelang Pemutihan Pajak di Lampung, Bapenda Diminta Data Kendaraan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDATAAN - Anggota Komisi III DPRD Lampung Andy Roby menilai perlu dilakukan pendataan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung dengan melibatkan Bapenda kabupaten/kota.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan berkomitmen mengawalnya agar berjalan lancar dan maksimal.

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD Lampung memberikan sejumlah catatan kepada Bapenda selaku pelaksana program.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Andy Roby menilai perlu dilakukan pendataan jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung dengan melibatkan Bapenda kabupaten/kota.

"Pendataan ini penting untuk memastikan keberadaan objek pajak, apakah kendaraan tersebut masih ada atau tidak. Dengan data yang akurat, kita bisa mengoptimalkan potensi pajak daerah," kata Andy Roby kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Anggota Fraksi PDIP ini menambahkan, pendataan tersebut sekaligus dapat menjadi sarana sosialisasi program pemutihan pajak kepada masyarakat.

Ia mendorong pelibatan aparatur hingga tingkat bawah, seperti camat, kepala desa/kampung, RT, RW, bhabinkamtibmas, satpol PP, linmas, serta unsur masyarakat lainnya.

"Sosialisasi ini bukan hanya memberitahukan adanya program pemutihan, tapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," tambahnya.

Selain itu, Bapenda Lampung juga diminta untuk menyurati seluruh perusahaan, baik milik pemerintah (pelat merah) maupun swasta, agar segera membayar pajak kendaraan operasional dan mengurus balik nama kendaraan.

"Surat ini harus dimanfaatkan untuk mendorong pembayaran pajak semua kendaraan operasional, baik roda dua, empat, enam, hingga delapan. Termasuk kendaraan dari luar Lampung, harus segera balik nama menjadi nopol Lampung," tegasnya.

Andy Roby juga mendorong agar program ini menyediakan layanan pembayaran yang cepat, mudah, dan beragam, termasuk pembayaran tunai, transfer, maupun QRIS.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hasil program pemutihan pajak tersebut.

"Masyarakat perlu tahu dana PKB digunakan untuk apa, misalnya untuk pembangunan infrastruktur provinsi dan kabupaten/kota. Dengan keterbukaan ini, diharapkan akan meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana pajak harus diawasi ketat agar sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Terakhir, Andy Roby optimistis bahwa dengan langkah-langkah optimalisasi tersebut, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB, termasuk dalam program pemutihan pajak selama tiga bulan ini, dapat mencapai Rp2 triliun.

"Target-target pendapatan lain seperti pajak air permukaan, retribusi, cukai rokok, pajak bahan bakar kendaraan, dan pendapatan non-pajak juga harus dimaksimalkan, agar defisit anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun bisa ditekan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini