Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemain sinetron Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus kasus pengadaan vape ilegal atau tanpa izin yang mengandung zat etomidate atau obat keras.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Menurutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
Kemudian ada artis tampan berinisial JF alias Jonathan Frizzy yang diperiksa sebagai saksi.
"Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali," ungkap Ronald dalam keterangan Selasa (28/4/2025).
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," tambah alumnus Akpol 2002 tersebut. Informasi yang beredar artis tampan JF itu ialah Jonathan Frizzy.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025.
Hal itu setelah pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.
"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," beber Michael.
Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.
Berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF," tegas Michael.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com