Berita Terkini Artis

Ikuti Paula Verhoeven, Baim Wong Ajukan Banding terkait Putusan Cerainya

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDING - Baim Wong hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Ikuti Paula Verhoeven, Baim Wong Ajukan Banding terkait Putusan Cerainya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aktor Baim Wong mengajukan banding terkait  putusan cerainya dengan Paula Verhoeven.

Ayah dua anak itu mengajukan banding setelah mantan istri juga mengajukan banding.

Namun  kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid belum mau mengungkapkan detail isi memori bandingnya.

"Perintah kepada saya tidak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding terlebih dahulu. Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, kami mengajukan banding juga pada tanggal 29 seperti itulah faktanya," jelas Fahmi.

Fahmi Bachmid juga menanggapi tudingan kliennya melakukan KDRT terhadap Paula dan mencium wanita lain saat masih berumah tangga. 

Tak melihat bukti cium Fahmi mengaku tidak pernah melihat adanya bukti Baim pernah mencium wanita lain dalam persidangan. 

Tudingan ini dilontarkan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi pada Rabu (30/4/2025) yang disebut berdasarkan pengakuan Baim dalam sidang. 

"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilaporkan dalam proses pembuktian tersebut. Karena saya enggak mencampuri yang seperti itu. Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti. Kalau cuma dalil, dalil tanpa adanya bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Fahmi dalam konferensi pers virtual, Rabu malam.

Fahmi meminta pihak Paula untuk tidak mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

KDRT tak terbukti Fahmi juga menyebut tudingan Siti tentang Baim melakukan KDRT dalam menajalani rumah tangga dengan Paula tidak terbukti. 

Siti menyatakan Paula mengalami empat bentuk KDRT. 

"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," kata Fahmi. "Tidak ada fakta-fakta, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," lanjut Fahmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini