Berita Terkini Nasional

Buruh Tekstil di Jateng Hanya Terima Gaji Rp 15 Ribu Sebulan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA UPAH TAK LAYAK - Catur Rahayu (kanan) seorang buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jum'at (2/5/2025). Dia bercerita pernah menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan. Buruh Tekstil di Jateng Hanya Terima Gaji Rp 15 Ribu Sebulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATENG - Buruh tekstil bernama Catur Rahayu mengaku mendapatkan perlakuan tidak adil dari perusahaannya.

Pasalnya, warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu hanya menerima Rp15.000 untuk satu bulan kerja, meskipun telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.

“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025).

Menurut Catur, ia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.

Pembayaran gajinya pun dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.

“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.

Perubahan Jadwal Kerja Sepihak

Catur juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja dan perubahan jadwal kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

"Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya, gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja," jelasnya.

Ia dan rekan-rekannya meminta perusahaan untuk membayar gaji secara adil sesuai kesepakatan.

 "Kalau kami kerja 18 hari, ya digaji 18 hari. Jangan asal ubah," tegasnya.

Catur menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya hukum dan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Kami menang di pengadilan dari PHI Semarang hingga MA, tapi sampai sekarang perusahaan belum membayar hak kami," tuturnya.

Catur berharap perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil.

"Kalau memang tidak ingin mempekerjakan kami lagi, silakan PHK sesuai prosedur. Jangan menggantung seperti ini. Kami butuh kepastian," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini