Berita Viral

5 Bulan Bolos Kerja, Polisi di Ponorogo Dipecat

Seorang anggota Polres Ponorogo PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias dipecat karena bolos kerja selama kurang lebih 5 bulan. 

Editor: Kiki Novilia
Humas Polres Ponorogo
ANGGOTA POLRES DIPECAT - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat mencoret foto Brigpol BT yang dipecat pada saat upacara PTDH di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (15/5/2025). BT dipecat karena bolos tugas selama 162 hari berturut-turut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ponorogo - Seorang anggota Polres Ponorogo PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) alias dipecat karena bolos kerja selama kurang lebih 5 bulan. 

Polisi berinisial BT dipecat dari korp Bhayangkara saat dirinya berpangkat brigpol.

“Bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Tepatnya 162 hari kerja (sekitar 5 bulan),” ungkap Waka Polres Ponorogo, Kompol Gandi Yuda Darmanto, Jumat (16/5/2025).

Kompol Gandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah bermasalah dari lama.

Bahkan berpindah-pindah dari satu polres ke polres karena dihukum saat sidang etik dan sidang displin.

“Dilakukan sidang displin. Perkaranya sama, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Tetapi setelah sidang displin ternyata bersangkutan mengulangi lagi,” katanya.

Menurutnya, ketika disidang alasan yang bersangkutan karena sakit. Tetapi sudah disampaikan kalau sakit ada mekanisme yang harus dilalui.

“Kami ada dokter Polri yang bisa memfasilitasi atau menyembuhkan bersangkutan tetap meninggalkan tugas,” kata mantan Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Jatim ini.

Menurutnya, awal bermasalah yang bersangkutan bertugas di Polres Bangkalan. Kemudian dilakukan sidang displin dan pindah ke Polres Pacitan.

“Setelahnya juga begitu, di Polres Pacitan juga sama kasusnya hingga pindah ke Polres Sumenep. Terakhir ya di Ponorogo dan mengulanginya lagi,” tegasnya.

Kompol Gandi mengatakan bahwa yang bersangkutan ke Polres Ponorogo akhir 2023 lalu. Kemudian dilakukan sidang displin 2024. 

“Tetapi masih saja mengulangi sampai ada tahapan-tahapan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Sempat banding di Polda Jatim tetapi ditolak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved