Berita Lampung

Tapping Box Tidak Boleh Dimatikan, Pelaku Usaha Bandar Lampung Diminta Jujur

Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBAH TAPPING BOX - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5/2025). Eva mengatakan akan menambah pemasangan 1.000 tapping box.


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot akan menambah pemasangan 1.000 tapping box di Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Wali Kota Eva Dwiana saat kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5).

"Kita akan menambah tapping box lagi kurang lebih 1.000, semoga kalau sudah dipasang tapping box PAD kita meningkat lagi.

Kita berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena pajak ini penopang pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Eva Dwiana.

"Kalau semuanya bisa terealisasi Kota Bandar Lampung akan maju.

Mitra usaha semuanya yang ada di Kota Bandar Lampung mau bekerjasama, koordinasi dengan baik," sambungnya.

Eva Dwiana meminta wajib pajak untuk tidak mematikan tappping box.

Karena sesuai fungsinya tapping box merekam semua pemasukan pajak dari wajib pajak.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi (tapping box) untuk transparansi.

"Tapping box tidak boleh dimatikan.

Karena tapping box ini untuk merekap semua data pemasukan pajak semua ada di situ," ucap Eva Dwana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5).

Pihaknya akan menerapkan strategi penagihan pajak daerah secara berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sampai saat ini, Badan Pendapatan Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan agar pajak dibayartepat waktu," ujarnya.

Ia menyebut pemkot telah menerapkan beberapa langkah konkret, di antaranya dengan menyosialisasikan langsung kepada wajib pajak agar membayar tepat waktu.

Upaya lainnya dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan.

"Selain itu pengiriman NTPKB (Nota Tagihan Pajak Daerah) untuk opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ucapnya.

Ia menjelaskan jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Bandar Lampung.

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 jeninya meliputi pajak bumi dan bangunan pedesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, hingga PBJT jasa makanan dan minuman," ujarnya.

Terkait ini Eva mengapresiasi peran Bank Lampung dalam memfasilitasi pembayaran pajak. Eva juga meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh yang baik dalam ketaatan membayar pajak.

"ASN harus menjadi panutan bagi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk rutin menyampaikan laporan penerimaan pajak secara jujur dan memanfaatkan alat perekam transaksi (tapping box) untuk transparansi.

"Kami berharap tapping box dapat menjadi perekam dan menaikkan PAD untuk Kota Bandar Lampung," tuturnya.(dom)

Berita Terkini