TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktris Putri Anne membongkar alasannya tidak bisa rujuk dengan aktor Arya Saloka.
Diketahui, Putri Anne dan Arya Saloka resmi cerai. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam live TikTok terbaru, Putri Anne menjawab pertanyaan soal rujuk dengan Arya Saloka. Hal ini kembali diposting akun TikTok @tiktokselebriti.
"Kalian enggak tahu kan kenapa gue enggak bisa rujuk?" tanya Putri Anne.
Putri Anne lantas mengaku hubungannya dengan Arya sudah tidak sehat lagi.
"Rujuk? Helo, kalian bilang gue harus rujuk?" tegasnya.
Sebenarnya, katanya, dia sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan Arya Saloka secara baik-baik.
Sayangnya, niat baik Putri Anne tersebut ditolak Arya Saloka.
Bahkan, Arya memblok komunikasi dengannya. Instagramnya pun kena blok.
"Apa yang mau dirujukin? Kalau komunikasi hanya satu arah. Kalian tahu enggak, komunikasi gue diblok. Instagram gue saja juga diblok. Apa itu yang dinamakan rujuk?" jelasnya.
Bagi Putri Anne, jika rumah tangga mau bertahan, harus ada inisiatif dari pihak laki-laki.
"Bicara rujuk itu hubungan dari hati ke hati. Namun, kalau sesama platform enggak bisa rujuk. Terus gue harus apa? Apa yang mau dirujukin?," tegasnya.
Alhasil, sangat sulit bagi dia untuk rujuk dengan pemeran Aldebaran itu.
Diketahui, proses perceraian Arya Saloka dan Putri Anne berakhir sudah.
Vonis cerai mereka terbit melalui e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Tahapan cerai Arya dan Putri tak berlarut-larut dan putusan cerai dilakukan secara verstek.
Ini dipicu tak hadirnya pihak Putri Anne selaku tergugat meski sudah diberi ruang menghadapi gugatan yang dilayangkan pihak Arya.
Resmi berpisah, setidaknya ada empat poin dalam putusan cerai Arya dan Putri.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Perkara cerai talak yang diajukan oleh dengan inisialnya AS sama melawan PA, ya. Hari ini adalah tahap terakhir yaitu musyawarah majelis atau dengan pembacaan putusan melalui elektronik," kata Suryana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (28/5/2025).
"Jadi, hari ini kami bisa informasikan kepada media bahwa proses persidangannya sudah selesai dan putusan majelis hakim telah diambil," tambahnya.
Suryana menyebut poin kedua putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan cerai talak yakni Arya secara verstek.
"Dua, mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan verstek. Karena termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir," ucapnya.
"Tiga, memberi izin kepada pemohon untuk mengikrarkan talak satu raji'i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Poin keempat diakui Suryana adalah tidak menerima permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Suryana menyebut dalam gugatan cerai talak ini, Arya dan Putri Anne tidak mempeributkan soal hak asuh anak, harta bersama, hingga nafkah ke anaknya.
Baca juga: Arya Saloka Sepakat Besarkan Anaknya Bersama Putri Anne meski Tak Terima Hak Asuh
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BANJARMASIN POST )