Berita Lampung

Najmul Fikri Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Mesuji Lampung 

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESMI DILANTIK - Najmul Fikri resmi dilantik sebagai Pj Sekda Mesuji.

ribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung menggelar kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) dan pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji yang digelar di Aula Tabik Pun Kantor Bupati Mesuji pada Rabu (4/6/2025).

Pada kegiatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah yang didampingi Wakilnya Yugi Wicaksono serta turut dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Mesuji.

Kemudian saat pelantikan berlangsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri resmi dilantik sebagai Pj Sekda Mesuji yang sebelumnya dijabat oleh Wahyu Aswendo Umbara.

Bupati Mesuji Elfianah dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan peraturan yang ada pelantikan ini digelar supaya tidak ada kekosongan dijabatan Sekda Mesuji."Maka dari itu setelah dapat persetujuan dari Gubernur Lampung kami melantik saudara Najmul Fikri sebagai Pj Sekda Mesuji," ujarnya.

Elfianah pun menyampaikan selamat kepada Pj Sekda Mesuji Najmul Fikri yang baru dilantik.

Kemudian Elfianah juga berpesan kepada Pj Sekda Mesuji yang baru bahwa banyak tugas yang harus diselesaikan untuk membangun Kabupaten Mesuji.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan jabatan yang diterimanya ini bisa memberikan kontribusi yang baik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji.

Tidak lupa Elfianah turut menyampaikan terimakasih kepada Pj Bupati Mesuji sebelumnya Wahyu Aswendo Umbara atas kerja keras dan pengabdiannya.

Lebih lanjut, diketahui jika pelantikan dan Sertijab yang sedang dilaksanakan ini berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 008/1920/V.03 KPTS/ MSJ/2025 tentang pengangkatan Pejabat Sekertaris Daerah di lingkungan Pemkab Mesuji dengan merujuk rekomendasi dari Gubernur Lampung melalui surat nomor 008/1.3.3/1978/M/Vl 04/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Kemudian berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 23 tahun 2023 tentang Peraturan Sipil Negara dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda. 

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Berita Terkini