TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Suami berinisial SYA (30) tega membunuh istrinya berinisial SRI (28) menggunakan senjata tajam.
Lokasi kejadian di rumah mereka di Desa Marada, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (7/6/2025).
Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di lantai rumah, di samping bayi berusia 10 hari yang baru saja dilahirkannya.
“Peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu dini hari tadi,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Zuharis menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu anak korban mendatangi neneknya sekitar pukul 07.00 WITA untuk melaporkan kondisi sang ibu.
Anak tersebut mengabarkan bahwa ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah.
Mengetahui kabar tersebut, sang nenek segera bergegas ke rumah korban.
Setibanya di lokasi, ia mendapati tubuh SRI sudah tidak bernyawa.
“Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa,” ujar Zuharis.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.
Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui pihak kepolisian. Saat hendak ditangkap, keluarga pelaku sempat menolak kehadiran polisi.
Meski begitu, setelah dilakukan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil menangkap SYA beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
“Barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter, diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut,” jelas Zuharis.
Tersangka Kini, SYA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak utang, dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga,” ungkap Zuharis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com