TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Seorang pemuda berinisial G (19), warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kasus tersebut diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai usai menerima laporan dari korban.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal dari media sosial.
"Dari media sosial, pelaku lalu mengajak korban bertemu di dekat rumahnya, lalu membawa korban dengan sepeda motor ke arah kebun nanas dan merudapaksanya," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Awalnya, kata Daniel, pelaku bisa berkomunikasi dengan korban dan saling mengenal lewat aplikasi TikTok, dan berlanjut di Whatsapp.
Setelah intens berkomunikasi, lanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu di dekat rumahnya, lalu membawa korban dengan sepeda motor ke arah kebun nanas.
Aksi rudapaksa ini terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, di area kebun nanas yang terletak di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Di lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman warga tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu dan menarik korban ke semak-semak hingga terjadi rudapaksa.
“Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku memegang tangan korban,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
Daniel mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku pun akhirnya diamankan pada Senin sore (9/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapangan Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Jo Pasal 76D atau 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Terusan Nunyai IPTU Daniel Hamidi mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami, Polsek Terusan Nunyai akan terus melakukan upaya preventif maupun penindakan hukum terhadap segala bentuk aksi kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Namun, pencegahan yang paling efektif dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)