Pilkada Pesawaran

Kubu Nanda-Antonius Yakin Gugatan Supriyanto-Suriansyah ke MK Tak Dikabulkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPTIMISTIS - Ahmad Handoko, kuasa hukum Nanda-Antonius, menanggapi santai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius M Ali menanggapi santai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ahmad Handoko, kuasa hukum Nanda-Antonius, upaya hukum tersebut merupakan hak konstitusional pihak pemohon. 

Namun, ia menilai dalil-dalil yang diajukan akan sulit dibuktikan, terutama jika dikaitkan dengan hasil perolehan suara.

“Gugatan ke MK sah-sah saja, itu hak mereka. Tapi narasi permohonannya tidak menunjukkan adanya pengaruh signifikan terhadap perolehan suara,” kata Handoko, Jumat (13/6/2025). 

“Padahal, syarat utama dalam sengketa hasil Pemilu adalah membuktikan bahwa dugaan pelanggaran berdampak langsung pada hasil pemungutan suara,” imbuhnya.

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan tim Supriyanto-Suriansyah tidak terkait syarat administratif calon, melainkan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki korelasi kuat terhadap hasil perolehan suara.

“Kalau yang dipersoalkan TSM, maka harus bisa dibuktikan bahwa pelanggaran itu berdampak langsung dan signifikan pada (perolehan) hasil suara. Sementara selisih suara antara klien kami dan pihak pemohon lebih dari 40 ribu. Itu jarak yang cukup besar,” bebernya.

Berdasarkan hasil pleno KPU Pesawaran, pasangan Nanda-Anton memperoleh 128.715 suara.

Mereka unggul atas Supriyanto-Suriansyah yang hanya meraih 88.482 suara.

Melihat fakta tersebut, Handoko optimistis MK tidak akan mengabulkan permohonan paslon 01.

Ia bahkan menyebut narasi yang dibangun dalam permohonan hanya bersifat umum dan tidak memenuhi unsur pembuktian hukum.

“Kami meyakini permohonan ini akan ditolak dalam sidang dismissal. Bahkan di Bawaslu pun laporan mereka tidak dilanjutkan, apalagi di MK,” tegasnya.

Meski begitu, Handoko menegaskan bahwa tim hukum Nanda-Anton tetap akan menghadapi proses hukum ini secara serius dan profesional.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Walaupun kami yakin permohonan ini akan ditolak, kami akan tetap bersiap dan hadir dalam setiap tahapan di MK,” pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran oleh Supriyanto-Suriansyah telah resmi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Berita Terkini