Kepala Pekon Korupsi APBdes

Kakon Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Baru Kembali Uang Rp 10 Juta

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKON KORUPSI - Konferensi pers penetapan Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun 2023, Senin (23/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. 

Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 478.615.276, tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta kepada penyidik.

“Uang tunai Rp10 juta yang dikembalikan oleh tersangka telah kami sita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Johannes menjelaskan bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan melalui berbagai modus. 

Di antaranya penggunaan nota belanja fiktif, mark-up pengadaan barang, serta proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian mangkrak.

Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai, padahal tidak pernah dilaksanakan, seperti program pemberdayaan masyarakat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pengadaan perlengkapan posyandu. 

Selain itu, Gunarto juga pernah menggadaikan surat tanah kantor pekon kepada koperasi, yang saat itu masih atas nama pribadinya.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu, negara mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah. 

Gunarto pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. 

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Kami terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tutup Johannes.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Berita Terkini