Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra memperingatkan kepada kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk tidak bermain-main dengan dana desa.
Peringatan ini ditegaskan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dana desa di Pekon Sukoharjo III Barat yang melibatkan kepala pekonnya, Gunarto, sebagai tersangka.
“Kami tidak akan kompromi dengan siapapun yang menyalahgunakan anggaran negara. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipakai pribadi,” ujar AKBP M Yunus Saputra, Senin (23/6/2025).
Yunus menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, tak terkecuali pejabat pekon sekalipun.
Ia meminta para kepala pekon mengelola dana desa secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kasus yang menimpa saudara Gunarto menjadi pelajaran. Jangan sampai kepala pekon lain ikut terjerumus karena kelalaian atau niat memperkaya diri sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap dugaan korupsi dana desa tahun 2023 di Pekon Sukoharjo III Barat, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp478.615.276.
Tersangka Gunarto diduga melakukan berbagai pelanggaran seperti penggunaan nota fiktif, mark-up anggaran, hingga pembangunan proyek yang tidak selesai atau mangkrak.
Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)