3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Tangis Keluarga 3 Polisi Gugur Pecah Saat Oditur Militer Tunjukkan Barang Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGIS KELUARG KORBAN: Oditur Militer I-05 Palembang menunjukkan barang-barang milik tiga polisi Way Kanan yang ditembak Kopda Bazarsah serta senjata laras panjang milik terdakwa, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (13/6/2025). Hal itu membuat para keluarga korban meneteskan air mata.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Pihak keluarga dari 3 anggota polisi yang tewas ditembak saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, tak mampu menahan air mata mereka.

Tangis para keluarga itu pecah saat oditur militer menunjukkan barang bukti ketika gelaran sidang lanjutan penembakan 3 anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (23/6/2025).

Diketahui, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur tertembak yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Adapun barang bukti yang ditunjukkan oditur militer I-05 Palembang itu yakni merupakan barang-barang milik tiga anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang tewas setelah ditembak terdakwa Kopda Bazarsah.

Hal tersebut mengundang isak tangis keluarga yang tak bisa ditahan dari Keluarga Aipda Anumerta Petrus, Briptu Anumerta Ghalib, dan AKP Anumerta Lusiyanto.

Oditur menunjukkan barang-barang milik korban berupa pakaian saat di penghujung sidang pemeriksaan 14 orang saksi perkara penembakan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Selain pakaian, Oditur juga menunjukkan senjata api laras panjang jenis ss1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC yang dibawa dan digunakan terdakwa ketika peristiwa berdarah tersebut.

"Benar ya ini terdakwa dan saksi senjata yang digunakan ," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Kemudian terdakwa Bazarsah dan saksi mengangguk dan membenarkan.

Setelah itu Oditur memperlihatkan pakaian dan barang milik ketiga korban satu persatu, mulai dari milik Petrus, Ghalib dan Lusiyanto.

Pakaian itu meliputi pakaian, celana, sendal, sepatu, tasbih dan seragam Dinas Kapolsek yang semuanya dibungkus plastik.

Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada keluarga korban.

"Apakah ini mau dikembalikan? Kalau iya, nanti takutnya menimbulkan trauma ke keluarga, " tanya Hakim.

Lalu satu persatu keluarga korban yang menangis di ruang sidang menjawab sembari menutup mulut dan mengusap wajah.

"Iya yang mulia (dikembalikan)," kata keluarga korban.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang polisi Way Kanan dengan memeriksa 14 orang saksi sudah selesai.

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menjadwalkan pemanggilan lima saksi lagi untuk kasus Kopda Bazarsah.

"Tanggal 30 Juni kita lanjut ya, pemeriksaan lima saksi lagi," ujar Hakim ketua.

Tegur Saksi

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, satu di antaranya yakni Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.

Hal ini terjadi dalam sidang yang menghadirkan 14 anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Sidang ini terkait penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak.

Dalam sidang, majelis hakim merasa heran sebab saksi Aipda Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.

"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.

"Iya, tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.

Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.

Padahal, sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.

"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.

Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada 17 Maret 2025.

"Karena tidak ada perintah yang mulia," jawab saksi.

Baca juga: Keheranan Hakim Sidang Kopda Bazarsah, Kanit Reskrim Tak Tahu Ada Judi Sabung Ayam

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )

Berita Terkini