TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Seorang penyalahguna narkotika berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin mengatakan, penyalahguna narkotika yang diamankan berinisial NA (25), warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Dia mengatakan, NA ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11.00 WiIB di Desa Banjar Rejko, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Dari NA, petugas menyita barang bukti di antaranya 50 butir psikotropika jenis alprazolam, 3 butir tramadol, 1 unit HP VIVO Y33 S warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Saat ini para tersangka berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 63 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).