Berita Terkini Nasional

Emi Kamilia Menangis Rumah yang Dibeli Tunai Lewat Developer Ternyata Milik Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN DITIPU DEVELOPER - Emi Kamila warga perumahan Aero Home Estate meluapkan tangisannya saat berada di kantor wakil rakyat Kota Makassar pada Kamis (26/6/2025). Rumah yang dibeli secara tunai lewat developer ternyata sudah milik orang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar- Emi Kamila tak dapat membendung air matanya karena kekecewaan mendalam atas penipuan yang membuat dirinya merugi hingga Rp 550 juta.

Selain itu, Emi Kamilia harus menerima somasi atas rumah yang dibelinya secara tunai dengan uang tersebut.

Ternyata rumah itu sudah ada pemiliknya, namun dijual lagi oleh developer kepada Emi Kamilia.

Padahal untuk membeli rumah impiannya tersebut, Emi sulit menabung hingga ratusan juta untuk mendapatkan rumah itu tunai.

Rumah yang dibeli Emi tersebut berada di Perumahan Aero Home Estate.

Emi menangis saat berada di kantor wakil rakyat, DPRD Kota Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (26/6/2025).

Emi Kamila merupakan satu dari sekian banyak korban penipuan pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.

Ia mengaku dua tahun lalu sudah membeli rumah di perumahan elite tersebut secara tunai alias cash.

Tak sedikit, Emi mengeluarkan Rp550 juta demi mendapatkan rumah impiannya.

Namun baru satu bulan menempati rumah tersebut, Emi Kamila dibuat syok karena didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.

Bahkan Emi Kamila mendapat somasi dari orang tersebut.

Terungkap fakta, Emi Kamila merupakan orang kedua yang membeli rumah tersebut dari pihak developer.

"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah. Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp550 juta," ungkap Emi dikutip dari Tribun-Timur.

Emi Kamila pun mengungkapkan modus pelaku untuk menipu korban.

Pelaku hanya memperlihatkan bukti adanya sertifikat melalui foto.

Pelaku berdalih sertifikat masih berproses di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar.

Tak menaruh curiga, Emi Kamila melanjutkan transaksi.

Bahkan Emi tak mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

Developer berdalih lagi jika AJB memerlukan waktu proses selama enam hingga delapan bulan.

Kini pelaku hilang bak ditelan bumi. Kantor yang biasanya buka pun kosong melompong.

Kediaman pelaku juga tak terbuka bagi siapapun.

"Belum sampai 8 bulan, mereka tersandung kasus. Dan kita tidak tahu mau pergi kemana karena kantor kosong, kita ke rumahnya tidaak dibukakan gerbang," jelasnya. 

Sambil terisak, Emi Kamila mengingat betapa sulitnya menabung hingga ratusan juta demi mendapatkan rumah impian.

Namun kini nasib impian indah Emi Kamila bak terancam musnah.

Rumah yang diketahui memiliki pemilik pertama, kemungkinan besar Emi akan kehilangan rumah dan tabungannya.

Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak. 

Tak hanya Emi Kamila, hampir semua warga penduduk perumahan tersebut adalah korban penipuan.

Developer diduga melakukan penggelapan.

Pihak developer tak segera memberikan sertifikat pada pembeli meskipun pembeli telah melunasi pembayaran jual beli rumah.

Bahkan pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.

Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan. Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang. 

Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikatyang telah di gadai.

Namun akhirya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas dan belum mendapat unit yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan 

PKPU yang berujung kepailitan perusahaan. 

"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas  kepada 100 lebih warga yang ikut terseret karena yang kami ketahui sertifikat masih atas  nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawah ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan di pailitkan," paparnya. 

"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya namun kami juga berharap bahwa unit kami yang suda kami tempati selama 4 tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama warga negara Indonesia," sambungnya.

Respons DPRD Kota Makassar

Korban perumahan Aero Home diterima oleh Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur, Fasruddin Rusli. 

"90 persen warga sudah melunasi rumah, hanya saja sayangkan ada pemilik dari Aero Home ini tidak bersikap baik kenapa karena ada 1 unit sampai 3 orang pemilik," ungkap Fasruddin Rusli.

Sekitar 80 unit rumah sertifikatnya berada di tangan satu orang. 

DPRD Kota Makassar akan menindaklanjuti aduan ini dengan melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP). 

"ini sudah menyalahi aturan dan ini ada unsur penipuan, kami akan lakukan rapat dengar pendapat dengan pemilik Aero Home, banyak hal-hal yang perlu diluruskan," kata Fasruddin.

"Ini sangat luar biasa yang terjadi di perumahan Aero Home, jadi saran kepada masyarakat kalau mau beli perumahan betul-betul hati-hati," pesannya. 

Hingga kini pihak developer Aero Home Estate belum memberikan konfirmasi apapun terhadap media. (*)

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini