TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Fraksi PKS Syukron Mukhtar mendorong Pemprov Lampung menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Raperda ini menurutnya harus bersifat larangan, bukan sekadar pengaturan.
Syukron menilai, perilaku LGBT tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya bangsa.
Oleh karena itu, ia meminta agar perda yang dibentuk tidak hanya bersifat imbauan atau pengaturan semata.
"Perda yang dibentuk harus bersifat larangan, bukan sekadar imbauan atau pengaturan. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan," kata Syukron, Selasa (2/7/2025).
Dalam paparannya, Syukron juga mengungkapkan temuan terkait maraknya komunitas LGBT di Provinsi Lampung.
Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 30 grup LGBT yang tersebar di berbagai wilayah Lampung, dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang.
Tak hanya itu, Syukron turut menyoroti fenomena influencer asal Lampung yang secara terbuka mengaku bagian dari komunitas LGBT dan mengampanyekan gaya hidup tersebut melalui media sosial.
"Bahkan ada influencer asal Lampung yang secara terang-terangan mengaku sebagai bagian dari komunitas LGBT dan mengampanyekan gaya hidup tersebut melalui media sosial. Ini sangat merusak moral. Tidak ada agama apa pun yang memperbolehkan LGBT," imbuhnya.
Anggota Komisi l DPRD Lampung Budiman mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait maraknya kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) .
Menurut Budiman, keberadaan regulasi tersebut penting sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda di Provinsi Lampung.
"Peraturan daerah bisa menjadi landasan hukum untuk mengatur dan memberi sanksi terhadap perilaku yang dinilai menyimpang," kata Budiman dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Ramai di Media Sosial
Anggota DPRD Lampung Budiman AS menuturkan, wacana penyusunan raperda muncul setelah sejumlah aktivitas komunitas LGBT ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Salah satunya, lanjut Budiman, terkait penggerebekan pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah villa di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari (22/6/2025).
“Nanti kita rumuskan bersama isi regulasinya. Yang penting, perlu ada payung hukum yang mengaturnya agar ada sanksi,” tandasnya.
(tribunlampung.co.id/ryo pratama)