Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung memberikan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Fraksi PKS Kota Bandar Lampung Agus Widodo menyampaikan komitmen partainya untuk terus membela rakyat, terutama dalam persoalan hukum yang dihadapi warga.
"PKS Pembela Rakyat bukan sekadar jargon, tetapi menjadi DNA dan ruh perjuangan PKS," ujar Agus dalam acara penandatanganan kerja sama antara Fraksi PKS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Lampung, Selasa (2/7/2025).
Ia mengatakan, masyarakat yang membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum dipersilakan datang langsung ke kantor Fraksi PKS di DPRD Kota Bandar Lampung atau menghubungi anggota dewan PKS di kota tersebut.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Agus didampingi Bendahara Fraksi Sulistiani.
Mereka menandatangani kerja sama dengan Ketua LBH PAHAM Lampung Ampria Bukhari.
Menurut Agus, kerja sama ini dibangun karena banyaknya aduan masyarakat miskin di Bandar Lampung yang mengalami persoalan hukum, mulai dari korban pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, hingga persoalan lain yang memerlukan pendampingan hukum.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)