Tribunlampung.co.id, Pesawaran - DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (4/7/2025).
Usulan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KPU Pesawaran atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pasangan nomor urut 02 itu meraih 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pemerintahan daerah.
Pengusulan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Surat pengesahan ini akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung paling lambat tiga hari setelah keputusan DPRD,” ujarnya.
Selain pengusulan calon terpilih, rapat juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.
Rancangan surat keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris Dewan Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh fraksi. Dokumen itu kini menjadi keputusan resmi DPRD.
Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan menuturkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan lewat Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025.
Surat resmi pengusulan pengangkatan dikirimkan ke DPRD sehari setelahnya.
“Ini menandai akhir dari proses panjang Pilkada 2024 yang sempat diwarnai sengketa. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita teguhkan kembali prinsip demokrasi yang sehat,” kata Ferry.
Rapat dihadiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekretaris Daerah Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih, jajaran kepala OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan 32 anggota DPRD.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)