TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia ( WNI) ditangkap polisi Jepang karena terlibat perampokan rumah di Aoyaki Hokota.
Ketiga WNI ternyata peserta pelatihan magang teknis di Jepang atau pekerja paruh waktu asal Indonesia.
Visa ketiga WNI ini telah habis sehingga statusnya di Jepang saat melakukan perampokan ilegal.
Mereka kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perampokan.
Peristiwa perampokan yang dilakukan oleh ketiga WNI ini pada 2 Januari 2025.
Identitas ketiga WNI adalah Bayu Rudiarto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jaka Sandra (23).
Penangkapan ketiga WNI ini dibenarkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
"(Ditangkap) karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki Hokota pada 2 Januari 2025," kata Judha dalam pesan singkat, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Tiga pria asal Indonesia itu ketahuan membobol sebuah rumah di Kota Hokota, Perfektur Ibaraki pada 2 Januari 2025.
Mereka bermaksud mencuri uang dan barang-barang lainnya.
Bahkan mereka melukai seorang laki-laki lokal.
Seoang pria Jepang berusia 45 tahun mendengar suara kebisingan.
Pria itu lalu memeriksa dan melihat ketiga WNI itu sedang melancarkan aksinya.
Ketiga WNI itu lalu mendorong korban hingga jatuh dan membentur benda keras.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada lutut kiri.
Dari keterangan korban sendiri, ada 4 orang yang masuk ke dalam rumah.
Dari keterangan polisi, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil yang sempat terparkir di dekat lokasi kejadian.
Aksi mereka terekam kamera CCTV sehingga bisa menjadi petunjuk kepolisian.
“Tiga orang WNI baru-baru ini kami tangkap karena dicurigai melakukan perampokan dan melukai warga Jepang,” ujar sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Senin (30/6/2025).
Ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni 2025 setelah penyelidikan mengarah pada identitas pelaku.
Mereka masuk ke Jepang dengan visa tinggal jangka pendek dan bekerja sebagai peserta pelatihan magang teknis.
Setelah visa mereka habis, mereka tinggal secera ilegal di hotel kosong di Kota Namegata, Perfektur Ibaraki.
Ketiganya saat ini didampingi oleh pengacara dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
KBRI Tokyo juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian Mito, Kashima dan Namageta di Perfektur Ibaraki.
"KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang," papar Judha.
Dilansir dari Tribunnews, dalam sistem hukum Jepang, tindakan perampokan rumah tangga dikategorikan sebagai tindak pidana berat, khususnya jika pelaku memasuki kediaman seseorang dan mengambil barang secara paksa atau dengan unsur kekerasan.
Ancaman hukuman atas tindakan ini bisa mencapai penjara di atas 5 tahun hingga lebih dari 10 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )