Berita Terkini Nasional

Modus Chintya Putri Tipu 4 Wanita hingga Merugi Total Rp 111 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INVESTASI BODONG: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan wanita ditangkap. Terbongkar modus Chintya Putri Maghfiroh (CPM), wanita cantik asal Jambi, melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita hingga akhirnya merugi total Rp 111,6 juta. CPM ternyata menawarkan satu investasi dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, sehingga sejumlah orang tergiur dan menyerahkan uang. Namun faktanya, investasi yang ditawarkan CPM tersebut adalah investasi bodong! Alhasil, para korban lantas melaporkan investasi bodong ini ke Polda Jambi pada Rabu (2/7/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Terbongkar modus Chintya Putri Maghfiroh (CPM), wanita cantik asal Jambi, melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita hingga akhirnya merugi total Rp 111,6 juta.

CPM ternyata menawarkan satu investasi dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, sehingga sejumlah orang tergiur dan menyerahkan uang.

Namun faktanya, investasi yang ditawarkan CPM tersebut adalah investasi bodong!

Alhasil, para korban lantas melaporkan investasi bodong ini ke Polda Jambi pada Rabu (2/7/2025).

Pelapor mengaku rugi hingga Rp 111.600.000 atas investasi yang ditawarkan terlapor, Chintya Putri Maghfiroh (CPM).

Tak main-main, keuntungan yang ditawarkan CPM mulai 50-100 persen dari uang yang diinvestasikan.

Kasus ini bermula pada 2024, saat pelaku CPM menawarkan investasi.

Karena tawaran keuntungan cukup besar, sejumlah orang termasuk Vivi susanti menerima tawaran investasi yang ditawarkan pelaku CPM.

Awalnya, kata Vivi, keuntungan ditransferkan sesuai janji.

Namun kemudian pelaku CPM berhenti mengirimkan keuntungan investasi.

Ternyata korban CPM tak hanya Vivi Susanti. Ada beberapa orang lainnya yang ikut investasi yang ditawarkan pelaku CPM.

Berikut rincian kerugian korban investasi CPM:

- Vivi Susanti – Rp45.000.000

- Lili Windayani – Rp29.600.000

- Niti Vranciska – Rp29.000.000

- Jaji Latul Rahma – Rp8.000.000

Total kerugian mencapai Rp111.600.000.

Pelaku dilaporkan dengan dugaan sesuai Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP yakni penggelapan.

Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan investasi bodong ini.

Baca juga: Stres Kepikiran Uang Rp 300 Juta, Korban Investasi Bodong Meninggal Dunia

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJAMBI.COM )

Berita Terkini